
Batam | beritabatam.co : Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna akhirnya buka suara terkait penggerebekan gudang minuman beralkohol dan gudang rokok ilegal yang berlokasi di ruko Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam Kota.
Dijelaskannya bahwa informasi awal berasal dari Bea Cukai Pusat. Dalam hal ini Bea Cukai Batam posisinya mengawal untuk mendampingi. karena terjadi di Batam maka penyelesainnya dilakukan di Batam jelasnya kepada wartawan.
“Belum dapat data detailnya, tidak gampang mengkroscek butuh waktu. Kasus ini tetap kami lakukan secara profesional tentu akan kita sampaikan kalau sudah selesai prosesnya,” ujar Sumarna.
Proses penyidikan untuk mendapatkan bukti yang cukup sehingga kemudian bisa dinaikkan ke penuntut umum, dan prosesnya tidak mudah perlu adanya kepastian dari berbagai pihak, untuk itu masih perlu waktu. Dan jika sudah selesai proses akan kita ungkap kepada umum, jelasnya lebih lanjut.
“Untuk awal tahun ini cukup luar biasa terkait tentang penindakan dan penyidikan. Selain itu kita juga lagi banyak menangani kasus dari limpahan – limpahan instansi lain. Tegahan – tegahan kita awal tahun 2020 sudah diatas 20 kasus. Untuk itu sangat berat dalam penyelidikan maupun penyidikan,” sambungnya.
Disisi lain terkait rokok Luffman yang beredar di wilayah luar Batam. Dikatakannya, hal tersebut bukan hanya PT Leadon Indonesia Batam yang memproduksinya. Namun ada perusahaan lain di Provinsi Jawa. Sehingga tidak semua Luffman di produksi di Batam, jelasnya.
“Ada beberapa hal yang perlu diketahui, kalau perusahaan ini (Leadon) melakukan kegiatan ilegal rasanya sesuatu amat memberatkan nama baik perusahaan. untuk apa dia menjual dalam negeri sementara dia harus membayar cukai, sedangkan dia bisa ekspor dengan mempunyai pangsa pasar yang besar, serta bebas cukai. Sehingga dia mendapatkan keuntungan yang maksimal. Menjadi aneh ketika menemukan produk Luffman ini di Riau dan daerah lainnya,” pungkasnya.
Sejak bulan Mei 2019, penjualan rokok di dalam negeri kena cukai, dan rokok yang tidak kena cukai adalah rokok yang di ekspor. Jadi, tidak ada lagi rokok yang dijual dalam negeri, baik itu di wilayah FTZ maupun daerah lainnya, tutup Sumarna. (Andi)














Discussion about this post