Batam | beritabatam.co : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian–Bagian Jalan.
Bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.
Pantauan awak media ini, Jaringan utilitas di bawah tanah hanya ditanam lebih kurang 20,40,50 CM, dari permukaan jalan, bahkan ada yang tidak ditanam sama sekali, seharusnya perusahaan dan kontraktor galian harus bekerja sesuai kontrak.
Jika peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 dijalankan maka tidak akan ada galian kabel yang menyembul diatas permukaan tanah atau kedalamannya tidak sesuai, seperti yang terlihat di sekitaran Jalan Ahmad Yani Batam Kota. Terlihat kedalaman pemasangan utilitas hanya berkisar lebih kurang  20,40,50 CM cm, dari permungkaan jalan raya, yang seharusnya 1,5 M.
Suparman, aktivis kota Batam yang ditemui awak media ini mengeluhkan dangkalnya kedalaman utilitas jaringan, dan dapat membahayakan warga, bila terjadi pengelupasan kabel.
“Sangat berbahaya kalau dalamnya hanya 20 cm, pekerjaan yang asal asalan itu melihatkan PLN tidak profesional”, ucapnya mencontohkan saat ditemui di Batam, beberapa waktu lalu.
Menurut Suparman Penempatan Jaringan Utilitas, mengatur kedalaman galian kabel, terdapat beberapa kategori, yaitu:
(a) Jaringan utilitas dengan diameter lebih kecil dari 600 mm, maka kedalaman galian minimal 110 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas dan apabila ditempatkan di daerah milik jalan dengan lebar lebih kecil dari 200 cm, maka kedalaman jaringan minimal 80 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas.
(b) Jaringan utilitas dengan diameter lebih besar atau sama dengan 600 mm, maka kedalaman galian minimal 150 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas.
(c) Khusus untuk Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT 150 KV), kedalaman galian minimal 250 cm dan permukaan jalan permukaan kabel paling atas.
Penempatan jaringan utilitas pada lokasi strategis maka kedalaman dan cara penempatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang mengenakan seragam Bright PLN Batam yang terlihat sedang  meninjau kabel yang rusak di bilangan Batam Centre mengaku kabel kabel bawah tanah itu sebelumnya dipendam cukup dalam, bahkan menurutnya sudah sesuai prosedur.
“Dulu galian ini dalam lebih kurang 80 cm, tetapi dengan berjalannya waktu permukaan tanah terus berkurang,” ucapnya kepada awak media ini beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa jaringan kabel bawah tanah, seharusnya Pemerintah Kota Batam menyediakan jalur, sehingga kabel-kabel tertata dengan rapi, tidak seperti yang kita lihat sekarang, kabel berserakan dibawah tanah, pungkasnya. (han dalimo)
Discussion about this post