Batam | beritabatam.co – Aksi jambret yang membuat seorang perempuan muda terjatuh dari motor di kawasan Sei Harapan akhirnya terungkap. Polsek Sekupang Polresta Barelang bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S.A. (22) yang menjadi korban jambret saat perjalanan pulang.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan lampu merah Sei Harapan, Sekupang. Saat melintas seorang diri, korban tiba-tiba dipepet dua pria tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Tanpa banyak bicara, pelaku yang berada di belakang menarik paksa tas selempang warna putih milik korban. Tarikan keras itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya. Setelah berhasil merampas tas, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 11 Pro Max, satu unit handphone Infinix 12 IJ serta sejumlah dokumen penting. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.
Petugas bergerak ke kawasan Kampung Aceh dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial A.S. (20). Dari hasil interogasi awal, A.S. mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial S.A. (26).
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku kedua di wilayah Batu Aji.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max milik korban, dokumen penting, serta satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6188 HM yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek Sekupang menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman, khususnya dari kejahatan jalanan.
“Polsek Sekupang akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah tindak pidana serupa,” ujar Kompol Hippal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari di jalan umum dan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara di malam hari dan tidak membawa barang berharga secara terbuka yang dapat memancing pelaku kejahatan. Warga juga diminta segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. (Hum)














Discussion about this post