beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri HAM, Amnesty Internasional Hingga YLBHI Tanggapi Instruksi ‘Tembak di Tempat’ Oleh Kapolda Lampung

Berita Batam by Berita Batam
Juli 6, 2026
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jakarta | beritabatam.co : Instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memicu perdebatan luas terkait batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Instruksi tersebut disampaikan Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 15 Mei 2026, menyusul tewasnya anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, yang ditembak komplotan pencurian kendaraan bermotor saat memergoki aksi curanmor pada 9 Mei lalu.

“Tidak ada toleransi pelaku begal. Saya sudah perintahkan tembak di tempat,” tegas Helfi saat itu.

Menurut Polda Lampung, tindakan tegas diperlukan karena pelaku begal di wilayah tersebut dinilai semakin berbahaya. Polisi menyebut sejumlah pelaku kini menggunakan senjata api rakitan dan diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika.

Namun, pernyataan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia. Menteri HAM, Natalius Pigai, secara terbuka menolak kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal tanpa proses hukum.

Dalam pernyataannya di Bandung pada 20 Mei 2026, Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak hidup dan hak mendapatkan proses hukum yang adil.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” ujar Pigai.

Ia menilai penembakan di tempat berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta menghilangkan peluang aparat untuk membongkar jaringan kejahatan lebih luas.

Penolakan serupa juga datang dari Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut penggunaan senjata api hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir dalam situasi tertentu.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai instruksi Kapolda Lampung berpotensi melanggar hak hidup dan bertentangan dengan aturan penggunaan senjata api dalam Peraturan Kapolri.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan kebijakan tembak di tempat bukan solusi utama untuk menekan aksi begal.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip peradilan yang adil,” ujarnya.

Kritik juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai pernyataan Kapolda berbahaya dan berpotensi memicu praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Di sisi lain, dukungan terhadap langkah tegas polisi justru menguat di media sosial dan kalangan masyarakat. Banyak warga menilai aksi begal sudah semakin meresahkan sehingga membutuhkan tindakan cepat dan keras dari aparat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bahkan meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal demi menjaga keamanan masyarakat.

Namun hingga kini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, belum memberikan pernyataan terbuka terkait polemik tersebut.

Di satu sisi, masyarakat menginginkan tindakan cepat terhadap pelaku kejahatan jalanan yang semakin brutal. Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan prinsip negara hukum.(Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/7/26).
Foto:SWI
Batam

AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

Juli 31, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Tambah Daya Cuma Rp81 Ribu, Sambut HUT RI ke-81, PLN Batam Luncurkan Program ‘Merdaya’

Juli 31, 2026
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Tanah Segera Membangun dan Lapor LMS Paling Lambat 31 Agustus 2026

Juli 31, 2026
Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang
Batam

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

Juli 30, 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Drs. Ardiwinata.
Foto: beritabatam.co
Batam

Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

Juli 30, 2026
Foto: Istimewa
Kepri

SWI Provinsi Kepri Terbentuk, Amran Sihombing Terpilih Sebagai Ketua

Juli 30, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang

    Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/7/26).
Foto:SWI

AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

Juli 31, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Tambah Daya Cuma Rp81 Ribu, Sambut HUT RI ke-81, PLN Batam Luncurkan Program ‘Merdaya’

Juli 31, 2026
Foto: BP Batam

BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Tanah Segera Membangun dan Lapor LMS Paling Lambat 31 Agustus 2026

Juli 31, 2026
Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

Juli 30, 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Drs. Ardiwinata.
Foto: beritabatam.co

Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

Juli 30, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version