beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ancam Kebebasan Pers? Begini Bunyi Sembilan Pasal RKUHP

Berita Batam by Berita Batam
Juli 21, 2022
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Batam I beritabatam.co : Dewan Pers membeberkan sembilan pasal yang dinilai bakal mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah mencermati pasal-pasal yang mengancam ekosistem pers di Indonesia

RELATED POSTS

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Ia berharap publik terus menyuarakan pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

“Dewan pers melihat untuk kepentingan upaya pencegahan pemberantasan terhadap kebebasan pers, sebagai mandat undang-undang. Kami mencermati ada 9 pasal,” kata Ninik di Kompleks Parlemen, Selasa (19/07/22), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

Adapun sembilan pasal-pasal di RKUHP tersebut yakni:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Ayat 1 Pasal 188 mengancam pidana penjara hingga empat tahun bagi siapapun yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di ruang publik. Namun, pidana tidak dapat dilakukan jika kajian dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal penghinaan presiden bisa dilakukan penuntutan hanya jika diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden secara tertulis alias merupakan delik aduan.

Setiap orang yang terbukti menghina presiden dan menyebarkannya diancam hukuman penjara hingga enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah
Pasal tersebut mengancam pidana hingga tiga tahun atau denda maksimal kategori IV bagi siapapun yang menghina pemerintah yang sah. Hinaan disyaratkan menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263 mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi siapapun yang terbukti secara sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarkat.

Sedangkan, Pasal 264 memberi ancaman pidana hingga dua tahun bagi siapapun yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 280 memberi ancaman denda kategori II bagi siapapun yang tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat pada hakim. Ancama denda juga ditujukan pada siapapun yang tanpa izin merekam dan mempublikasikan proses persidangan.

6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal 302 mengatur soal ancaman bagi siapapun yang melakukan perbuatan permusuhan atau ujaran kebencian di muka umum atas nama agama dapat dipidana penjara maksimal hingga lima tahun.

Sementara, Pasal 303 mengancam pencabutan izin bagi siapapun yang mengulangi tindak pidananya karena tuntutan profesi kurang dari dua tahun sejak vonis pertama.

7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Dua pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun bagi siapapun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara. Tuntutan hanya dapat dilakukan jika diadukan langsung oleh lembaga yang dimaksud.

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik
Barang siapa yang menghina atau melakukan pencemaran nama baik di depan umum terancam pidana maksimal hingga enam bulan atau denda kategori II.

9. Pasal 437 dan 443 Tindak Pidana Pencemaran
Pasal tersebut mengatur siapapun yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain agar diketahui umum dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman pidananya bisa menjadi empat tahun jika terdakwa tak bisa membuktikannya dalam proses pengadilan, dan pengunaan tersebut justru menjadi fitnah. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Arus Balik Libur Idul Adha di Whoosh, KCIC Imbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Foto: Istimewa
Nasional

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Juni 9, 2025
Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam
Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa
Nasional

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam
Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi
Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa
Nasional

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Arus Balik Libur Idul Adha di Whoosh, KCIC Imbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Foto: Istimewa

    Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihantam Angin Puting Beliung, 2 Rumah Rusak Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Libur Panjang Waisak, LRT Jabodebek Layani 199.303 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Arus Balik Libur Idul Adha di Whoosh, KCIC Imbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Foto: Istimewa

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Juni 9, 2025
Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In