beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Indonesia Butuh Sistem Pencegahan Korupsi di Daerah

Berita Batam by Berita Batam
November 28, 2018
0

Jakarta | beritabatam.co : Komisi Pemberantasan Korupsi terus memastikan pelaksanaan rekomendasi atas United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Salah satu rekomendasi hasil peninjauan putaran II adalah melanjutkan upaya untuk memperkuat kapasitas lembaga anti-korupsi untuk mencegah korupsi di semua level, terutama level provinsi, kabupaten dan kota.

RELATED POSTS

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

WSBP Selesaikan Produksi untuk Proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan salah satu sistem pengawasan yang paling penting saat ini adalah pencegahan di daerah.

“Praktik korupsi di daerah sudah jadi fenomena tersendiri, hingga saat ini Indonesia belum punya pengawasan hingga ke daerah,” kata Syarif.

Sejak enam tahun berlalu dari selesainya peninjauan putaran I UNCAC yang mereview Bab III (Kriminalisasi dan Penegakan Hukum) dan Bab IV (Kerjasama Internasional), Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi. Dari 24 rekomendasi yang belum diselesaikan, ada beberapa rekomendasi yang membutuhkan komitmen yang kuat dan upaya supremasi hukum yang berkelanjutan dari pemerintah. Rekomendasi tersebut antara lain, revisi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Perampasan Aset, Undang Undang Ekstradisi dan Undang Undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Political will dan keterlibatan parlemen yang memegang fungsi legislasi menduduki peran kunci dalam mengimplementasikan pemerintahan antikorupsi dan mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam kaitan dengan tujuan tersebut, wakil rakyat perlu bekerja dalam keselarasan dengan pemerintah di negara-negara pihak UNCAC serta berperan dalam ratifikasi, implementasi, adaptasi ke dalam negeri, serta pemantauan dan pengkajian terhadap UNCAC.

Indonesia juga telah menyelesaikan putaran II review UNCAC dengan fokus kepada Bab II (Pencegahan) dan Bab V (Pemulihan Aset). Review putaran ini menghasilkan 21 rekomendasi, 14 rekomendasi diantaranya pada pencegahan dan 7 rekomendasi untuk pemulihan aset.

Terkait pencegahan, putaran ini merekomendasikan Indonesia untuk meningkatkan transparansi sektor swasta yang sesuai dengan standar Internasional, termasuk keterbukaan Laporan Keuangan Tahun Perusahaan (LKTP) yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Indonesia juga didorong untuk mengatur dalam Undang-Undang tentang larangan pembebanan pengeluaran yang merupakan bentuk suap termasuk pengeluaran – pengeluaran lain yang dikeluarkan sebagai bentuk perpanjangan dari tindakan korupsi sebagai komponen pengurang pajak. Hasil review Bab V Pemulihan Aset lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menyelesaikan UU Perampasan Aset dan UU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Dalam hal pemenuhan hasil rekomendasi, KPK tidak dapat berjalan sendiri untuk memastikan keterpenuhan target ini. Perlu adanya komitmen, kerjasama, sikap, serta upaya nyata dari pemerintah dan parlemen.

“Tahun 2022, akan ada peninjauan untuk pelaksanaan rekomendasi secara keseluruhan, ini akan memperlihatkan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan yang telah diratifikasi,” kata Staf Ahli Kelembagaan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Diani Sadiawati.

Diani mengatakan, pelaksanaan rekomendasi UNCAC akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pencegahan korupsi. Soalnya, kata dia, mencegah tetap lebih baik.

Dunia internasional menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat bersifat lintas negara, Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Officer on Drugs and Crime (UNODC) untuk melaksanakan sebuah perjanjian internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003.

Saat ini, 186 negara termasuk Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Negara Pihak berarti negara tersebut berkomitmen dengan meratifikasi UNCAC ke dalam peraturan domestiknya. Indonesia telah menunjukkan komitmennya kepada Konvensi Anti-Korupsi PBB ini dengan meratifikasi UNCAC melalui UU nomor 7 tahun 2006.

UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan rule of law.

KPK kembali mengajak baik pemerintah dan parlemen untuk berkomitmen secara serius dalam menyelesaikan semua rekomendasi. Salah satunya adalah tugas untuk menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Baik pemerintah dan parlement perlu terus konsisten bahwa delik korupsi adalah extra ordinary crimes dan seriousness crimes tidak saja terletak pada modus operandi dan komitmen tegas penegak hukumnya. Justru karakter khusus kejahatan korupsi yang memerlukan rumusan norma hukum pidana dan ancaman pidana yang justru menyimpang dari standar hukum pidana. RUU Tindak Pidana Korupsi juga perlu segera mengadopsi aturan suap pejabat asing, illicit enrichment, suap pada sektor swasta dan trading in influence sebagai salah satu celah yang perlu diisi antara legislasi domestik dengan standar UNCAC.

Pasal 6 dan 36 UNCAC misalnya, mengatur mengenai independensi lembaga anti korupsi untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya. Review UNCAC mendorong Indonesia menerapkan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies. Dengan berpijak kepada konvensi anti korupsi ini, jelas bahwa dalam hal ini, Indonesia hanya memiliki 1 opsi. KPK selaku lembaga anti korupsi yang menjalankan mandatnya sesuai yang tertuang dalam UU No 30 tahun 2002, hanya boleh untuk diperkuat, tidak untuk dilemahkan. (***)

 

ShareTweetSend

Related Posts

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025
Nasional

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

Juli 22, 2025
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus memperluas jangkauan suplai produknya ke berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, WSBP tengah menyelesaikan produksi untuk proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah yang dikerjakan oleh PT Bukit Telawi – PT Sasana Sahabat Kompak Jaya, KSO, Juli 2025
Foto: Istimewa
Nasional

WSBP Selesaikan Produksi untuk Proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah

Juli 21, 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengikuti kegiatan Gowes Santai bersama Polda Kepri, Minggu (20/07/25)
Foto: BP Batam
Batam

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Juli 21, 2025
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain hadir mewakili Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam gelaran Kongres 1 Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) 2025 pada Sabtu (19/07/25)
Foto: BP Batam
Batam

Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam

Juli 20, 2025
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pelindo Terminal Petikemas Kupang pada Selasa, (15/07/25)
Foto: Humas
Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Sinergi TPID NTT Sidak di Pelindo Terminal Petikemas Kupang

Juli 17, 2025
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menyambut baik rencana penanaman 1.000 pohon jenis mahoni di Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk oleh Keluaga Besar Banjarnahor Kota Batam
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Sambut Baik Rencana Penanaman 1000 Pohon Mahoni Oleh Banjarnahor

Juli 16, 2025

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: BP Batam

    Malaysia Siap Investasi 350 Miliar di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos PT. Toolmate Technologies, Louis Loi dibalik Sukses Gelaran Hipmi Fest 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syukuran Hari Bakti ke 51 tahun, Kepala BP Batam: Jayalah Selalu BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

Juli 22, 2025
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus memperluas jangkauan suplai produknya ke berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, WSBP tengah menyelesaikan produksi untuk proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah yang dikerjakan oleh PT Bukit Telawi – PT Sasana Sahabat Kompak Jaya, KSO, Juli 2025
Foto: Istimewa

WSBP Selesaikan Produksi untuk Proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah

Juli 21, 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengikuti kegiatan Gowes Santai bersama Polda Kepri, Minggu (20/07/25)
Foto: BP Batam

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Juli 21, 2025
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain hadir mewakili Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam gelaran Kongres 1 Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) 2025 pada Sabtu (19/07/25)
Foto: BP Batam

Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam

Juli 20, 2025
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pelindo Terminal Petikemas Kupang pada Selasa, (15/07/25)
Foto: Humas

Perkuat Ketahanan Pangan, Sinergi TPID NTT Sidak di Pelindo Terminal Petikemas Kupang

Juli 17, 2025
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In