beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Utama

Impikan Mahar Uang Rupiah Yang dikreasikan? Pikir Lagi, Ancamannya 5 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar Rupiah

Berita Batam by Berita Batam
Juli 23, 2019
0
Mahar Rupiah yang Dikreasikan
Foto : GI

Mahar Rupiah yang Dikreasikan Foto : GI

Viral | beritabatam.co : Menyerahkan seperangkat mahar uang rupiah yang dibingkai indah kepada pasangan terkasih, tentu menjadi momen spesial bagi calon pengantin. Sekilas tidak ada yang salah dengan ‘tradisi’ pengantin baru untuk mengekalkan ikatan cinta mereka melalui sebentuk mahar uang rupiah.

Jika kamu yang jomblo punya cita cita memberikan mahar uang rupiah yang di bentuk kreatif. Sebaiknya pikir lagi, karena ternyata, hal ini termasuk larangan serius. Bahkan bisa didenda 1 miliar rupiah. Iya, kamu tidak salah baca, dendanya bisa mencapai 1 miliar rupiah.

Sebagaimana himbauan Bank Indonesia (BI) yang meminta kepada masyarakat untuk tak memakai uang Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni larangan masyarakat untuk merusak uang kertas. Oleh karena itu mahar yang bentuknya hiasan dilarang pakai uang Rupiah asli.

Melalui akun Facebook resmi, Bank Indonesia menyatakan, menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan ‘menyiksa’ uang. Apalagi kalau mahar itu dibuka satu per satu akibatnya uang sering tak sengaja robek atau berlubang karena ada bekas klip.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, sebaiknya uang Rupiah tidak digunakan untuk kepentingan mahar. Sebab tindakan itu berpotensi merusak bentuk daripada nilai tukar rupiah itu sendiri.

“Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Kami meminta masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat,” katanya kemarin.

Bahkan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah.

Ancaman pidananya sendiri kalau melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat,” pungkanya. (Lip-red)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Stop Bungkam Jurnalis! Suara Lantang dari Batam untuk Kebebasan Pers
(04/05/26)
Foto: Istimewa

    Stop Bungkam Jurnalis! Suara Lantang dari Batam untuk Kebebasan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Pilwako Batam 2029, Elektabilitas Diki Wijaya Salip Nama Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Mei 7, 2026

Dua Pelaku Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Dibekuk Polisi

Mei 6, 2026
Foto: Kedai Kopi

Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

Mei 6, 2026
Petugas Imigrasi Batam menggerebek Baloi View Apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu pagi, (06/05/26). Lokasi itu diduga menjadi markas operasi kejahatan siber lintas negara
(06/05/26)
Foto: dok Imigrasi

Gerebek Baloi View Apartemen, Imigrasi Batam Tangkap Puluhan WNA Operator Love Scamming dan Judol

Mei 6, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 
Foto: ANTARA FOTO Bayu Pratama S

Penindakan Rokok Ilegal Meningkat 26,7 Persen, BB Mencapai 422 Juta Batang

Mei 6, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version