Batam | beritabatam.co : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membenarkan adanya penindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di kawasan Marina, Senin (21/04/26) sore.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyatakan para TKA tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Nanti akan disampaikan informasinya,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (21/04/26) malam.
Wahyu belum merinci jumlah pasti TKA, asal negara, dan nama perusahaan pemberi kerja karena masih dalam pendalaman.
Informasi yang dihimpun di lapangan, penindakan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu lokasi proyek pembangunan kawasan Marina. Sumber menyebutkan puluhan TKA yang diamankan mayoritas warga negara China.
Dugaan sementara, mereka menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja, modus yang kerap ditemukan Imigrasi Batam dalam Operasi Wira Waspada 2026.
Sebelumnya, Imigrasi juga menindak TKA di proyek Opus Bay Marina pada April 2024 dan Mei 2025 karena pelanggaran serupa.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Imigrasi Batam berjanji menyampaikan keterangan resmi lengkap setelah pemeriksaan rampung. (Tim)













Discussion about this post