Viral I beritabatam.co : Buntut promosi kontroversial Hollywings yang memasukan nama Muhammad dalam promo minuman gratisnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) akhirnya secara resmi melaporkan Hollywings ke Polda Metro Jaya.
HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama soal promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah. sebagaimana dimuat laman Liputan6 (24/06/22).
Feriyawansyah melaporkan Hollywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
“Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial,” kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat (24/06/22).
Menurutnya promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. (L6)
Discussion about this post