Batam | beritabatam.co : Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Agustus 2019 sudah berlalu. Dan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Batam untuk membayar tepat waktu, faktanya masih sangat rendah.
Tingkat kepatuhan masyarakat Batam membayar PBB-P2 tepat waktu, ternyata masih dibawah 50 persen. Sebagaimana data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Batam.
“Dari rekap kita, kepatuhan WP PBB untuk bayar sebelum jatuh tempo itu masih rendah, hanya kisaran 39-42 persen,” kata Sekretaris BPPRD Batam, Aditya di Batam Centre, Rabu (04/09/19), dikutip dari laman mediacenterbatam.
Data BPPRD Batam mengungkap hanya sekitar 41,28 persen yang bayar PBB-P2 sebelum 31 Agustus 2015. Kemudian pada 2016 tercatat 41,50 persen tingkat kepatuhannya. Pada 2017 sebesar 41,83 persen. Dan turun ke 39,34 persen pada 2018 lalu.
“Tahun ini, dari 316.004 nomor objek pajak (NOP) penetapan, hanya 129.458 NOP yang dibayar sebelum jatuh tempo 31 Agustus. Persentasenya sekitar 40,97 persen,” tuturnya.
Adapun besaran pajak yang terkumpul sampai 31 Agustus 2019 adalah sebanyak Rp125,104 miliar. Atau 75,82 persen dari target Rp165 miliar. (MCB)
Discussion about this post