
Batam | beritabatam.co : Gudang minuman beralkohol (mikol) terbesar di Batam yang diduga hasil dari selundupan akhirnya disegel pihak Bea dan Cukai Batam.
Pantauan media ini, terlihat ruko dengan 2 lantai beralamat di komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 wilayah Sungai Panas tampak tersegel pita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Segel berwarna merah itu menutupi 2 sisi pintu masuk gudang yang diduga telah lama menjadi tempat penyimpanan mikol yang diduga illegal.
Salah satu pekerja perusahaan dekat lokasi gudang ketika di konfirmasi wartawan mengatakan dirinya tidak mengetahui kegiatan gudang tersebut.
Namun dikatakannya kemarin terlihat pihak Bea Cukai bersama tentara berada didepan gudang sejak sekitar pukul 11 siang hingga jam 3 sore ucapnya kepada wartawan.
“Iya pak, ramai kemarin disini mobil mobil dan kontainer dan semua isi gudang dibawa kedalam kontainer” terangnya pekerja yang tidak mau disebut namanya.
Informasi yang diterima media ini menyebut, pemilik gudang terbesar itu milik pria yang bernama Sudi yang diduga pemain lama penyeludup minuman beralkohol masuk ke Batam.
Sementara Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan gudang tersebut.
Dijelaskannya gudang tersebut sedang proses pengumpulan informasi dan penyelidikan. gudang disegel untuk pengamanan barang bukti pelanggaran Mikol dan rokok
Untuk lebih jelasnya Sumarna belum bisa menjelaskan kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ketika ditanya itu gudang apa, Sumarna menjawab itu adalah gudang mikol dan rokok. Namun Humas Bea Cukai itu belum menjelaskan jenis rokok dan berapa banyak mikol didalam gudang yang telah disegel Bea dan Cukai tersebut. (Ben)














Discussion about this post