
Nasional | beritabatam.co : Kementerian perhubungan (Kemenhub) masih menunggu kebijakan dari Federal Aviation Administration (FAA) guna mencabut kebijakan larangan terbang sementara (grounded) untuk jenis pesawat jenis Boeing 737 Max 8.
FAA sendiri diperkirakan akan memberikan arahan baru terkait kebijakan terbang jenis pesawat Boeing tersebut pada April mendatang.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan menjelaskan pihaknya menerima surat arahan dari FFA kepada seluruh regulator penerbangan dan operator yang memiliki pesawat jenis Boeing 737 MAX. Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan larangan terbang sementara untuk pesawat jenis tersebut.

Ia menyebut sudah menyurati Lion Air dan Garuda Indonesia terkait larangan tersebut.
“Terkait larangan terbang ini, FAA akan menerbitkan kembali airworthness directivepaling lambat akhir April. Nah, ini barangkali menjadi dasar (untuk mencabut larangan terbang),” ujar Polana di Jakarta, Rabu (13/03/19), sebagaimana dirilis CNN Indonesia.
Meski demikian, Polana mengaku pihaknya akan terus bersurat dengan FAA terkait kebijakan tersebut. Larangan terbang pun berpeluang dicabut jika FAA sudah memberikan arahan lebih cepat.
Saat ini, menurutnya, operator penerbangan sudah melakukan inspeksi. Inspeksi tersebut, nantinya akan dilaporkan ke pihaknya untuk kemudian diverifikasi apakah sudah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Singapura, Vietnam, Uni Eropa mengeluarkan langkah yang lebih ekstrem dengan melarang semua penerbangan yang menggunakan pesawat Boeing 737 MAX keluar atau masuk negaranya. (Red/Cn)
Discussion about this post