
Batam | beritabatam.co : Komisi II DPRD Batam menilai ada dugaan penggelapan pajak di tempat hiburan malam di kota Batam.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi II DPRD Kota Batam terkait pajak, Selasa (09/07/19).
Ada perusahaan yang sudah tutup namun buka kembali dengan jenis usaha yang sama namun berubah dengan nama perusahaan, ungkap anggota komisi II DPRD Batam.
“Akal akalannya ganti perusahaan dari Three Kingdoms menjadi Double Dragon untuk menggelapkan pajak” ungkap anggota DPRD Komisi II.
Dalam rapat dengar pendapat, akhirnya terungkap, Double Dragon yang sudah beroperasi selama 7 bulan belum pernah membayar pajak.
Saat dipertanyakan anggota Komisi II, berapa rata rata seharusnya Double Dragon membayar pajak perbulan. BP2RD tidak bisa menjawab, dengan alasan perusahaan itu sudah nonaktif. (Ben)














Discussion about this post