beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gadai Motor Curian, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Januari 12, 2019
0
Dua Tersangka Curanmor Dibekuk tim Polsek Patumbak, Medan Amplas.
Foto : Fitriana

Dua Tersangka Curanmor Dibekuk tim Polsek Patumbak, Medan Amplas. Foto : Fitriana

Medan Amplas | beritabatam.co : Dua pemuda pelaku curanmor, akhirnya berhasil dibekuk tim Polsek Patumbak, Medan Amplas, di jalan Garuda lV, Kelurahan Harjosari l , Kecamatan Medan Amplas. Jum’at (11/01/19).

Kedua tersangka mencuri sepeda motor milik Oktavianus Silalahi (26), dan sempat menggadaikan motor curiannya 800.000 rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, lptu Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan dua tersangka. Diawali dengan penangkapan tersangka Hengky dari informasi masyarakat. Hengky mengaku menggadaikan hasil curiannya.

“Dia mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada Dedi seharga 800.000 di wilayah Pagar Merbau kota Galang pada Rabu, (09/01/19-red),” ungkap Budiman kepada beritabatam.co.

Dari pengakuan tersangka Hengky, pengembangan kasus dilakukan dengan langsung melakukan pengecekan ke rumah Dedi. Dan ternyata benar, hasil curian berupa motor ada didalam rumah Dedi.

“Dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak untuk di lakukan proses hukum yang berlaku.

Kedua pelaku di kenakan  Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara “pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu. (Fitriani)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version