
Medan Amplas | beritabatam.co : Dua pemuda pelaku curanmor, akhirnya berhasil dibekuk tim Polsek Patumbak, Medan Amplas, di jalan Garuda lV, Kelurahan Harjosari l , Kecamatan Medan Amplas. Jum’at (11/01/19).
Kedua tersangka mencuri sepeda motor milik Oktavianus Silalahi (26), dan sempat menggadaikan motor curiannya 800.000 rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, lptu Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan dua tersangka. Diawali dengan penangkapan tersangka Hengky dari informasi masyarakat. Hengky mengaku menggadaikan hasil curiannya.

“Dia mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada Dedi seharga 800.000 di wilayah Pagar Merbau kota Galang pada Rabu, (09/01/19-red),” ungkap Budiman kepada beritabatam.co.
Dari pengakuan tersangka Hengky, pengembangan kasus dilakukan dengan langsung melakukan pengecekan ke rumah Dedi. Dan ternyata benar, hasil curian berupa motor ada didalam rumah Dedi.
“Dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak untuk di lakukan proses hukum yang berlaku.
Kedua pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara “pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu. (Fitriani)
Discussion about this post