beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eksploitasi Seksual Dua Anak di Bawah Umur di Hotel, Pria 24 Tahun Diringkus Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Juli 13, 2026
0
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li.,
Foto: Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap perkara yang melibatkan dua korban anak masing-masing berinisial KVSS (16) dan RNAP (16), dengan tersangka yang diamankan yakni MSM (24). Perkara diketahui setelah pelapor berinisial MW memperoleh pengakuan dari korban pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB terkait peristiwa yang dialami kedua korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Indomas, Komp. Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Modus yang dilakukan tersangka MSM (24) yakni menawarkan bantuan berupa sejumlah uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur dengan syarat melakukan hubungan badan secara bergantian.

Kronologi bermula ketika tersangka MSM (24) menawarkan akan membantu meringankan kebutuhan kedua korban dengan memberikan sejumlah uang. Karena kebutuhan hidup yang mendesak, kedua korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Tersangka selanjutnya meminta bertemu pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan menjemput korban pertama terlebih dahulu. Setelah melakukan check-in di hotel, korban pertama kemudian menjemput korban kedua sebelum keduanya menuju lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya di kamar hotel, tersangka MSM (24) melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang masing-masing masih berusia 16 tahun secara bergantian. Setelah peristiwa tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban. Uang itu kemudian dibagi dua dan digunakan oleh para korban untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Setelah memperoleh keterangan korban, perkara tersebut kemudian ditangani Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta pihak yang diduga terlibat. Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MSM (24) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menyita barang bukti secara lengkap berupa 1 (satu) buah baju lengan panjang merek 0301 warna putih motif hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra merek Lingcao warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna krem, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga, serta 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green.

Atas perbuatannya, tersangka MSM (24) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Barelang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan polisi 110. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat untuk memperoleh bantuan dan respons kepolisian secara cepat.

Sumber: Press Release Nomor : 865/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version