beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pelaku Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Dibekuk Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Mei 6, 2026
0

Batam I beritabatam.co : Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 06 Mei 2026. Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan jajaran penyidik.

Kasus jambret terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Korban berinisial PSR bersama rekannya NAP saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kronologi bermula saat korban PSR duduk sebagai penumpang sementara rekannya NAP mengendarai motor. Keduanya merasa diikuti dua pria tidak dikenal yang menggunakan Honda Scoopy warna putih.

Pelaku lalu memepet korban dari sisi kiri. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas dua unit handphone dari saku hoodie korban. Dua HP yang diambil adalah Infinix Hot 11 Play milik PSR dan iPhone 13 Starlight milik NAP.

Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur ke arah Simpang Panbil. Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya terlacak di wilayah Punggur.

Pada Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RTS dan SSL. Keduanya mengakui perbuatan saat diinterogasi.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban beserta kotaknya. Satu unit motor Honda Scoopy putih yang dipakai saat beraksi turut disita.

Dari hasil penyelidikan, modus kedua tersangka adalah berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk. RTS berperan sebagai pengendara, sementara SSL bertugas merampas barang korban yang lengah.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sembilan juta seratus ribu rupiah. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol M. Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara. Ia meminta warga tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap kejahatan jalanan. Masyarakat diminta segera lapor lewat Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Kepri

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok
Nasional

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok
Nasional

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan
Batam

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version