beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pelaku Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Dibekuk Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Juli 6, 2026
0

Batam I beritabatam.co : Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 06 Mei 2026. Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan jajaran penyidik.

Kasus jambret terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Korban berinisial PSR bersama rekannya NAP saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kronologi bermula saat korban PSR duduk sebagai penumpang sementara rekannya NAP mengendarai motor. Keduanya merasa diikuti dua pria tidak dikenal yang menggunakan Honda Scoopy warna putih.

Pelaku lalu memepet korban dari sisi kiri. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas dua unit handphone dari saku hoodie korban. Dua HP yang diambil adalah Infinix Hot 11 Play milik PSR dan iPhone 13 Starlight milik NAP.

Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur ke arah Simpang Panbil. Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya terlacak di wilayah Punggur.

Pada Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RTS dan SSL. Keduanya mengakui perbuatan saat diinterogasi.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban beserta kotaknya. Satu unit motor Honda Scoopy putih yang dipakai saat beraksi turut disita.

Dari hasil penyelidikan, modus kedua tersangka adalah berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk. RTS berperan sebagai pengendara, sementara SSL bertugas merampas barang korban yang lengah.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sembilan juta seratus ribu rupiah. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol M. Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara. Ia meminta warga tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap kejahatan jalanan. Masyarakat diminta segera lapor lewat Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026
Kepri

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026
Batam

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version