
Batam | beritabatam.co : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Pansus ini diketuai Budi Mardianto dari fraksi PDI-Perjuangan, dan Ides Madri dari fraksi Golkar selaku Wakil Ketua ini, nantinya akan merumuskan peningkatan pajak daerah melalui retribusi yang terjangkau oleh masyarakat. Khususnya pasca-pandemi Covid-19 ini.
“Munculnya pansus ini, berdasarkan munculnya Undang-Undang Omnibus Law yang beberapa waktu lalu hadir. Dan kebetulan memang sudah waktunya pajak-pajak di daerah dan retribusi yang ada di Kota Batam dijadikan satu kesatuan. Sehingga nantinya tidak banyak perda, dan dibuat se-simple mungkin,” terang Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto usai paripurna di DPRD Batam pada Selasa (07/09/21)
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kehadiran pansus bertujuan sebagai bentuk kesiapan DPRD Batam dan Pemerintah Daerah dalam pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19.
DPRD Batam memandang tidak ada salahnya kalau pajak-pajak dan retribusi yang selama ini tinggi dan memberatkan masyarakat bisa dikurangi. Sehingga tidak menambah beban masyarakt. Contohnya retribusi pajak di bidang pariwisata.
“Intinya begini, memang satu sisi untuk peningkatan PAD namun dalam pelaksanaannya nanti jangan sampai masyarakat terbebani. Bahasa simplenya, ngapain pajak-pajak ditinggikan sementara yang melakukan pembayaran pajak sangat jarang. Namun akan lain cerita jika kita ringankan pajaknya, namun banyak yang bayar,” terangnya.
Pihaknya pun memandang, sudah waktunya Pemerintah Daerah memberikan semacan insentif dalam bentuk pengurangan pajak daerah kepada masyarakat.
“Kita akan mencoba dan mendorong itu. Artinya, secara politik DRPD batam membuat gebrakan. Tidak ada salahnya membantu dan meringankan beban masyarakat pasca-pandemi ini, namun pemulihan ekonomi tetap berjalan,” terangnya. (***)














Discussion about this post