Nasional | beritabatam.co : Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh selenggarakan Sosialisasi dan Kurasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Aceh, pada 05 Desember 2024. Kegiatan diikuti oleh perwakilan UMKM yang masuk dalam binaan Pemerintah Daerah Aceh, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemerintah Provinsi Aceh, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Pidie, Dinas Koperasi dan Perdagangan Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan Sosialiasi dan Kurasi UMKM dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, dan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Banda Aceh, Bapak Kobul Perdamean Dasopang bertajuk “Mengenal Prosedur Ekspor”. Kegiatan dilengkapi sharing pengalaman Owner UMKM Baruna Niaga Dhifa Bapak Farhadi yang mengulas tentang “Tips Mendapatkan Buyer”.
“Sosialisasi dan Kurasi adalah kegiatan rutin tahunan yang kita laksanakan dalam rangka meningkatkan UMKM di Provinsi Aceh naik kelas. Kami berharap dengan kegiatan semacam ini dapat meningkatkan produktifitas dan kapasitas UMKM di Aceh. Kita dorong UMKM di wilayah Aceh supaya berkembang, mandiri dan memperluas jangkauan pemasaran sampai dengan mampu melakukan ekspor” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
Bea Cukai sangat concern terhadap kemajuan UMKM di Indonesia, termasuk UMKM di wilayah Aceh. Beberapa fasilitas yang ditawarkan Bea Cukai terhadap UMKM agar mampu berkembang dan bersaing di kancah internasional adalah dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fasilitas ini memberikan pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku yang digunakan dalam produksi barang yang akan diekspor. Kemudian Bea Cukai juga menghadirkan Pusat Logistik Berikat (PLB) IKM, dimana fasilitas ini membantu UMKM dalam menyimpan barang impor dengan biaya yang lebih rendah sebelum diekspor.
“Kita juga punya klinik atau layanan konsultasi Ekspor di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil Bea dan Cukai Aceh. Bea Cukai menyediakan asistensi dan bimbingan bagi UMKM dan masyarakat luas dalam proses ekspor, termasuk dalam hal dokumentasi dan prosedur kepabeanan” papar Leni.
Bagi UMKM dan masyarakat luas yang membutuhkan asistensi dan informasi terkait dengan layanan ekspor di daerahnya dapat mendatangi KPPBC terdekat. Bagi yang memiliki usaha di Kota Sabang, Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau-pulau kecil disekitarnya dapat menghubungi KPPBC Sabang. Untuk yang di Kota Banda Aceh, Aceh Besar (kecuali Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau-pulau kecil disekitarnya), Pidie dan Pidie Jaya dapat menghubungi KPPBC Banda Aceh. Untuk yang di Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil dan Simeulue dapat menghubungi KPPBC Meulaboh. Kota Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh Tengan dapat menghubungi KPPBC Lhokseumawe.
Sementara untuk yang di Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues dan Aceh Tenggara dapat menghubungi KPPBC Kuala Langsa. UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian di Indonesia. Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung UMKM naik kelas
“Bea dan Cukai dan Pemerintah Daerah Aceh bersamasama berkomitmen membangun UMKM agar lebih mandiri dan siap ekspor” pungkas Leni. (***)
Discussion about this post