
Batam | beritabatam.co : Dua anggota DPRD Batam ucapkan sumpah janji dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu DPRD Batam sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (25/03/21).
Kedua anggota dewan ini adalah adalah Dominggus Roslinus Rega Woge, pengganti almarhum Jefry Simanjuntak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian yang ke dua adalah Amri, pengganti almarhum Zainal Arifin dari Partai Keadilan Sosial (PKS) Kota Batam.
Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan, dengan diucapkan sumpah janji maka dua pengganti anggota DPRD Batam yang meninggal dunia tersebut resmi menjabat sebagai anggota legislatif Kota Batam.
Pihaknya berpesan agar segera menyesuaikan dan orientasi segera mungkin. Sehingga bisa segera bekerja sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan anggota DPRD.
“Segera melakukan orientasi dan melaksanakan tugas sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku,” tutup Nuryanto.
Pelantikan kedua anggota ini sesuai dengan petikan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 435 dan 436 tahun 2021 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Batam masa jabatan 2019-2024. (Ril)














Discussion about this post