
Batam | beritabatam.co : Guna meminimalkan mobilitas masyarakat selama pandemi covid-19, Disduk capil Kota Batam membuat inovasi pembuatan Dokumen secara daring.
Sesuai dengan peraturan Mentri Dalam NegriĀ Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, maka seluruh dokumen kependudukan terkecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak bisa dilakukan secara daring.
Melansir dari media resmi Disduk capil kota Batam, Pembuatan dokumen bisa dilakukan dengan mengunjungi website pelayanan onlain,Ā http://Disdukcapilbisa.batam.go.id
Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Batam, Dewi Hariyati mengatakan program ini akan di jalankan terhitung 1 Juli 2020
“Program pembuatan dokumen secara online ini telah di setujui dan surat edarannya telah di tandatangani walikota Batam, tertanggal 27 Juni 2020 lalu,” jelasnya.
Sukses melawan Corona salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan, tetap di rumah, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (Put)














Discussion about this post