beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Di tuntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Uang Milik PT  Altrak Minta Keringanan Hukuman

Berita Batam by Berita Batam
Maret 26, 2019
0
Di tuntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Uang Milik PT  Altrak Minta Keringanan Hukuman
Foto; RH/beritabatam.co

Di tuntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Uang Milik PT Altrak Minta Keringanan Hukuman Foto; RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan uang milik PT Altrak 1978  yang bergerak di bidang distributor alat berat dan servis alat berat sebesar Rp 1.009.427.670,  kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/19).

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan di dampingi Efrida serta Yonna Lamerossa dan Di hadiri oleh Immanuel, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di dalam pledoinya, terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya karena menilai tuntutan 4 tahun penjara atas dirinya terlalu berat.

“Yang Mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman lantaran tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat,” Kata Stenny Membacakan Pledoinya.

Masih kata Stenny, alasan dirinya meminta keringanan hukuman karena ia merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki satu anak yang memiliki keterbelakangan mental (Autis) sehingga masih membutuhkan kasih sayang darinya.

“Sekali lagi saya mohon yang mulia, apabila berkenan saya minta hukuman saya di ringankan, karena harus mengasuh anak saya yang memiliki keterbelakangan mental,” lanjutnya.

Selain harus mengasuh anaknya yang memiliki keterbelakangan mental, Stenny mengaku mengidap penyakit hernia sehingga sangat membutuhkan perawatan dokter.

“ Yang mulia majelis hakim, saya mohon kebijaksanaannya untuk meringankan hukuman saya karena kondisi kesehatan saya yang kurang baik sehingga harus mendapatkan perawatan dari dokter,” pintanya.

Usai mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, majelis hakim kembali menunda sidang dan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Mei 10, 2026
Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version