
Nasional | beritabatam.co : Pelaku pemukulan dua hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak lain adalah pengacara Tomy Winata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Desrizal Chaniago ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/07/19), seperti dirilis media daring Kompas.

Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat.
“Ditangani Polres Jakarta Pusat,” ujar Argo.
Desrizal melakukan pemukulan pada Kamis sore (17/07/19). Dalam CCTV terlihat Desrizal beranjak dari kursi dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Pukulan tersebut mengenai HS, ketua majelis dan DB , hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Disisi lain, Tomy Winata juga sudah menyampaikan maaf atas kasus tersebut.
“Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ungkap Hanna Lilies, juru bicara Tomy atau yang akrab disapa TW, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/07/19).seperti dirilis detik, siang ini. (**)
Discussion about this post