
Batam | beritabatam.co : Dampak penyebaran virus corona yang masih terus mengganas. Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberlakukan pembatasan sementara pelayanan pembuatan paspor. Pemberlakuan itu berlaku sejak Senin (23/03/20).
“Pelayanan paspor tidak dilayani sementara waktu, terkecuali kepada mereka yang urgent dengan alasan hendak keluar negeri, itu masih kami layani,” kata Kepala imigrasi kelas I khusus TPI Batam, Romi Yudianto, Senin (23/03/20).
Kalau hanya untuk jalan-jalan atau hal yang tak urgent, dibatasi perharinya, tambahnya.

Sementara, layanan normal kembali dibuka sampai benar-benar situasi wabah virus Corona yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia kembali aman.
“Untuk pelayanan Izin Tinggal Terbatas (KITAS /ITAS) bagi warga negara asing atau WNA, tetap dilayani.,” ujarnya.
Imigrasi juga menerapkan sosial distancing yakni, dua meter jarak antara petugas dengan pemohon. Untuk pegawai Imigrasi, saat ini diberlakukan shift-shift an. Dimana, yang masuk kantor hanya 30 persen bagi pegawai yang kena giliran piket.
“Sementara yang lainnya, disarankan beraktivitas dirumah Sampai batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (Ng)
Discussion about this post