Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang berhasil membekuk tiga pelaku pencurian handphone hanya dalam waktu kurang dari sehari. Pengungkapan ini berawal dari laporan cepat warga lewat 110, Kamis 11 Juni 2026.
Korbannya seorang mahasiswi berinisial NA, 22 tahun. Kejadiannya Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di Komplek Nusa Jaya, Sei Panas, Batam Kota. NA kehilangan iPhone 14 Pro senilai Rp9 juta.
Ceritanya, NA sedang mengendarai motor dari arah Cahaya Garden pulang ke rumah. Tiba-tiba dua pelaku naik motor mendekat dan menyambar tas selempang korban yang terbuka. NA sempat mengejar, tapi terjatuh dan mengalami luka di bibir, tangan, dan kaki.
Begitu laporan masuk, Tim Jatanras Polresta Barelang pimpinan Ipda Dedy Pasaribu langsung bergerak bareng Unit Reskrim Polsek Batam Kota pimpinan Iptu Rahmat Susanto. Mereka mendatangi TKP, minta keterangan saksi, dan olah lokasi kejadian.
Hasilnya, Rabu malam sekitar pukul 21.20 WIB, polisi mengantongi info keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong. Tim langsung menyergap dan mengamankan tiga orang: LMN 29 tahun sebagai eksekutor, DS 21 tahun sebagai joki motor, dan ES 31 tahun yang diduga menampung hasil curian.
Barang bukti yang diamankan berupa motor Honda Beat hitam yang dipakai saat beraksi dan iPhone 14 Pro warna gold milik korban. Ketiganya kini ditahan di Polsek Batam Kota untuk diproses lebih lanjut.
LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara ES dijerat Pasal 591 KUHP sebagai penadah dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polresta Barelang mengimbau warga tetap waspada membawa barang berharga di luar rumah. Kalau melihat atau jadi korban kejahatan, langsung lapor ke 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam. (Hum)














Discussion about this post