
Batam | beritabatam.co : Salah satu peserta seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Mursalin Ismail mempertanyakan syarat administrasi calon peserta dari Panitia Seleksi (Pansel) yang di umumkan pada November 2018 lalu.
Mursalin calon perwakilan unsur pelaku usaha ini menilai pansel tidak cukup selektif dalam persyaratan calon anggota BPSK dalam persyaratan, utamanya dalam syarat usia minimal 30 tahun.
Kepada beritabatam.co, Mursalin menjelaskan ada calon dengan nama inisial DA yang menurutnya tidak memenuhi persyaratan usia minimal. Namun sudah ditetapkan oleh pansel, dan sudah di umumkan melalui media cetak di Batam.

Menurutnya, calon yang telah di umumkan dari hasil seleksi akhir dari panitia seleksi akhir periode tahun 2019 -2023 yang di nyatakan telah lulus dengan inisial DA kelahiran tahun 1992 artinya usianya tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Mursalin menyatakan kecewa dengan Pansel yang sudah menyalahi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan melalui persyaratan dalam rekrutman anggota BPSK kota Batam.
“Saya sudah laporkan dugaan pelanggaran terkait seleksi anggota BPSK kota Batam ke Ombusdman Provinsi Kepri ,” ucap Mursalin kepada beritabatam.co. Senin, (04/02/19).
Dalam laporan, dikatakannya proses seleksi calon anggota BPSK kota Batam. Dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai hasil seleksi wawancara terdapat beberapa kejanggalan.
Diketahui hasil seleksi akhir calon anggota BPSK Batam periode 2019 -2023 telah lulus seleksi akhir yakni 3 orang mewakili dari unsur pelaku usaha, 3 orang mewakili dari unsur konsumen dan 3 orang mewakili dari unsur pemerintahan. Satu calon dari unsur pelaku usaha dengan inisial DA dinyatakan lulus seleksi, tapi syarat usia minimal tak memenuhi sesuai persyaratan yang diumumkan oleh Pansel, protes Mursalin.
Mursalin berharap calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi agar didiskualifikasi. “Mengingat calon yang sudah di umumkan itu tidak memenuhi persyaratan,” tutupnya. (Ben)
Discussion about this post