
Lingga | beritabatam.co : Bangunan parit di desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga diduga menyalahi aturan.
Ketua RT 02, Hidayat saat dikonfirmas tentang keberadaan bangunan parit yang berada di wilayah RT 02 Rw.02 dusun 1 desa Tanjung Kelit, mengatakan dirinya tidak mengetahui.
“Saya sebagai RT setempat tak tau bangunan tersebut karena pengelola desa yang mengelola tak pernah koordinasi sama saya, jadi saya tak tau”, jawab Hidayat.

Dilokasi Bangunan, Tinoi warga Tanjung Kelit menjelaskan kepada wartawan terkait bangunan yang volumenya kurang lebih 80 meter yang tidak memiliki papan informasi proyek.
“Saya tidak tahu mengenai papan informasi, sejak kami mulai kerja memang tak ada papan informasi tapi masalah bangunan ini setau saya menggunakan dana desa anggaran 2019”, Jawab Tinoi pada saat dikonfirmasi tentang keberadaan bangunan yang tidak memiliki plank proyek.
Papan informasi yang seharusnya dipasang untuk diketahui masyarakat, namun bangunan ini terlihat lain dari proyek desa lainnya yakni bangunan tanpa ada plank proyek meskipun itu diketahui adalah bangunan dengan menggunakan Anggaran desa.
Pendamping Lokal Desa (PLD) saat dikonfirmasi dirinya juga masih bingung dengan masalah kinerja di desaTanjung Kelit itu.
Anuar sebagai PLD pendamping lokal desa mengatakan, “Saya sebagai PLD bingung masalah kinerja di desa Tanjung Kelit ini. Contohnya Kepala Dusun yg di tunjuk sebagai TPK yg di singkat kata tim pelak sana belanja desa tak berpungsi oleh karena di ambil alih Sekdes Seketaris Desa Aptarasul semua pembelanjaan material bangunan desa,” jelasnya.
“Kita ketahui seorang Seketaris Desa berperan untuk masalah administrasi di desa. Bukan untuk masalah material bangunan setiap desa pasti ada kaur pembangunan,” tutupnya. (Abu Bakar)
Discussion about this post