Batam | beritabatam.co – Sebuah komentar bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan [SARA] di media sosial yang mengaitkan kelompok masyarakat tertentu dengan kasus peredaran narkoba di Batam berujung laporan polisi.
Kasus ujaran kebencian tersebut resmi dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis [20/08/26] siang.
Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua I Ikatan Keluarga Maluku [IKMAL] Kota Batam, Josef De Fretes. Dalam proses pelaporan, Josef didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela.
Moody merupakan tokoh pendiri organisasi kemasyarakatan Rumpun Melanesia Bersatu [RMB] Provinsi Kepulauan Riau, wadah pemersatu masyarakat ras Melanesia asal NTT, Maluku dan Papua di wilayah Kepri.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: 561/VIII/2026/Satreskrim, komentar provokatif tersebut pertama kali ditemukan di grup Facebook “WAJAH BATAM” pada Rabu [19/08/2026] malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Moody Arnold Timisela, turut menyerahkan bukti ke polisi, sangat menyayangkan munculnya narasi diskriminatif tersebut. Ia menilai kalimat yang dilontarkan akun tersebut sangat tendensius dan menyudutkan.
“Saya mendampingi pengurus IKMAL melakukan pelaporan ke Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang terkait adanya pemberitaan yang kurang baik dan sangat rasis. Ada kata-kata dari akun itu yang sangat tidak pantas dan sangat menyudutkan keluarga besar Indonesia bagian Timur,” tegas Moody seusai membuat laporan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses guna memberikan efek jera.
Senada, Josef De Fretes menegaskan pelaporan ini merupakan langkah preventif untuk merawat kerukunan dan mencegah konflik horizontal di Batam akibat provokasi di dunia maya.
“Kami membawa ini ke jalur hukum supaya persoalannya diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat,” ujar Josef.
Dalam aduan yang diterima staf Satreskrim Polresta Barelang, Brigpol Yuvita Ika Putri pada pukul 12.00 WIB tersebut, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran hukum berlapis.
Pemilik akun penyebar kebencian disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE]. Selain itu, terlapor juga dibidik dengan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Saat ini polisi telah menerima barang bukti berupa tangkapan layar komentar bermasalah tersebut. Kepolisian diharapkan segera mendalami isi komentar, menelusuri konteks kemunculannya, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ben)
![Ketua I Ikatan Keluarga Maluku [IKMAL] Kota Batam, Josef De Fretes didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, Lapor Polisi terkait Komentar bernada SARA di Sosial Media. [20/08/26]
Foto: Batampos](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2919.jpg)

![Pelarian Basri Lewaimang, Daftar Pencarian Orang [DPO] terduga bandar narkoba sekaligus pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Batam, akhirnya kandas. Ia resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis [20/08/2026]
Foto: Bareskrim Polri](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2922-350x250.jpg)






![Pelarian Basri Lewaimang, Daftar Pencarian Orang [DPO] terduga bandar narkoba sekaligus pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Batam, akhirnya kandas. Ia resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis [20/08/2026]
Foto: Bareskrim Polri](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2922-120x86.jpg)
![Ketua I Ikatan Keluarga Maluku [IKMAL] Kota Batam, Josef De Fretes didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, Lapor Polisi terkait Komentar bernada SARA di Sosial Media. [20/08/26]
Foto: Batampos](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2919-120x86.jpg)


Discussion about this post