Batam | beritabatam.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Menurut Amsakar, BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk sejumlah peraturan pemerintah yang diterbitkan pada 2025.
Penyesuaian tersebut, kata dia, diarahkan untuk meningkatkan kecepatan dan transparansi pelayanan sekaligus memastikan setiap proses tetap memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
Dalam pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BP Batam juga menyoroti status alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi.
Amsakar mengatakan, penyelesaian terhadap alokasi tersebut perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” katanya.
Sebagai langkah koordinasi, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Surat tersebut berisi permohonan arahan mengenai status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum direklamasi.
Menurut BP Batam, langkah itu dilakukan untuk memastikan penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amsakar menambahkan, BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut di Batam berlangsung secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat,” ujar Amsakar.
BP Batam menyatakan akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan pertanahan dan pemanfaatan ruang laut dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, keberlanjutan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. (BP)













Discussion about this post