Batam | beritabatam.co – Praktik pelaporan pajak yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di sektor perhotelan Kota Batam akhirnya terbongkar. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak yang cukup besar dari lima wajib pajak hotel yang beroperasi di kota ini.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, auditor negara mencatat kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT sebesar Rp521.017.829. Jumlah itu belum termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp54.009.189, sehingga total kewajiban yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp575.027.018. Temuan ini pun langsung menyulut pertanyaan publik mengenai seberapa efektif pengawasan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, mengingat sistem pajak daerah saat ini menggunakan skema self assessment yang bertumpu pada kejujuran wajib pajak.
Dalam dokumen resmi LHP, identitas kelima hotel tersebut tidak dipublikasikan dan hanya ditulis dalam bentuk Nomor Objek Pajak. Kepala Bapenda Kota Batam beralasan hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur kerahasiaan wajib pajak. Meski demikian, rincian angka kekurangan bayar dan denda tetap diungkap secara jelas. Dari lima NOP yang diaudit, kekurangan bayar terbesar mencapai lebih dari Rp218 juta dan Rp213 juta, sementara sisanya berkisar Rp16 juta hingga Rp74 juta dengan denda yang bervariasi. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Bapenda Kota Batam telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB pada rentang waktu 30 April hingga 4 Mei 2026.
Persoalan ini sejatinya tidak lepas dari celah sistem self assessment yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Bapenda bertugas mengawasi kecocokan laporan dengan kondisi riil di lapangan, namun faktanya kebocoran ratusan juta rupiah ini baru terdeteksi setelah ada pemeriksaan gabungan bersama auditor BPK, bukan dari pengawasan rutin internal. Menanggapi sorotan tersebut, Bapenda berdalih bahwa keterbatasan Sumber Daya Manusia yang memiliki kewenangan sebagai pemeriksa pajak menjadi kendala utama, sehingga pemeriksaan kepatuhan tidak dapat menjangkau seluruh wajib pajak setiap tahun dan audit hanya dilakukan secara selektif berdasarkan analisis risiko tingkat ketidakpatuhan.
Terkait status penagihan, hingga berita ini diturunkan Bapenda menyampaikan bahwa dari lima hotel yang melanggar, dua diantaranya telah melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya secara penuh seratus persen, sementara satu wajib pajak lainnya sedang dalam proses pembayaran dengan skema mencicil, dan dua sisanya masih dalam tahap kesepakatan untuk pembayaran angsuran sesuai Pasal 119 ayat 1 Perwako Nomor 10 Tahun 2024. Untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah kembali terulang, Bapenda berkomitmen melakukan evaluasi dengan memperluas pemasangan alat rekam transaksi atau tapping box pada wajib pajak prioritas agar data yang masuk lebih akurat, melakukan pemantauan ekstra terhadap SPTPD dengan mencocokkan data pembayaran dengan informasi silang lainnya, melanjutkan pemeriksaan selektif yang saat ini difokuskan pada objek PBJT Makanan dan Minuman, serta meningkatkan pembinaan dan sosialisasi tata cara pelaporan pajak berikut konsekuensi hukumnya jika terbukti kurang bayar.
Sejauh ini Bapenda menyebut belum menemukan indikasi adanya konflik kepentingan atau kolusi antara petugas pajak dengan wajib pajak, sehingga penerbitan SKPDKB masih sebatas sanksi administratif. Namun Bapenda menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila dalam proses penagihan nantinya ditemukan bukti kuat adanya kesengajaan, pemalsuan data, atau perbuatan melawan hukum, temuan tersebut akan diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Bapenda Kota Batam pada Sabtu 1 Agustus 2026 untuk meminta konfirmasi, kemudian pada Senin 3 Agustus 2026 Kepala Bidang Pajak Daerah II merespons singkat bahwa pihaknya akan mengoordinasikan dengan pimpinan, hingga akhirnya penjelasan komprehensif dari Bapenda diterima redaksi pada Selasa 4 Agustus 2026 melalui tanggapan tertulis yang menjadi dasar pemberitaan ini, dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat data atau penjelasan tambahan di kemudian hari. (Ben)














Discussion about this post