Batam | beritabatam.co – Polemik transaksi dua unit kendaraan mewah yang berujung aduan dugaan perundungan keperdataan ke DPRD Kota Batam kian benderang. Korban sekaligus pelapor Adek Maxkstia Indriawan membeberkan secara gamblang rentetan kejanggalan fisik unit, dugaan manipulasi status tahun kendaraan, hingga tekanan hukum beruntun yang dialaminya dari pihak pelaku usaha.
Dalam wawancara khusus pada Kamis 1 Oktober 2026, Adek mengungkapkan bahwa transaksi bermula saat dirinya tertarik dengan promosi pembukaan dealer baru Metro Motor Indonesia di media sosial.
Pada Mei 2024 ia memutuskan membeli mobil listrik Tesla Model Y secara tunai seharga Rp900 juta, disusul pembelian Mercedes Benz E53 AMG secara bertahap dengan komitmen pembayaran bertahap dan telah menyetor cicilan Rp600 juta dari total estimasi biaya mencapai sekitar Rp1,7 miliar berikut perlengkapan dan asuransi.
“Dari awal serah terima, unit memang sering bolak balik bengkel karena muncul indikator peringatan sensor. Namun puncaknya terjadi saat Mercedes Benz E53 baru dipakai sekitar 11 bulan lebih, mesinnya jebol parah. Olinya berceceran dan sempat ada percikan api yang nyaris membuat mobil terbakar,” beber Adek.
Setelah insiden kerusakan fatal tersebut pihak showroom menderek mobil ke bengkel. Namun Adek mendapati unit miliknya dibongkar tanpa kejelasan transparansi suku cadang maupun persetujuan dirinya sebagai pemilik.
Kecurigaan kian memuncak saat Adek melakukan penelusuran mandiri berbasis nomor identifikasi kendaraan ke Agen Tunggal Pemegang Merek Mercedes Benz Indonesia.
“Di STNK tertulis tahun 2023, pihak dealer pun bilangnya mobil baru rakitan 2023. Tapi balasan resmi Mercedes Benz Indonesia menyatakan mobil itu produksi 2022, masuk jalur umum dari Inggris, dan garansi global dua tahunnya ternyata sudah aktif sejak 19 September 2022. Artinya garansi pabrik sudah mati saat mobil mengalami kerusakan mesin,” ungkapnya.
Anehnya, saat meminta pertanggungjawaban fisik dan dokumen, pihak showroom berdalih bahwa STNK mobil Mercedes Benz tersebut telah hilang saat berada di bengkel mereka. Hingga kini unit Mercedes Benz E53 tersebut mangkrak di bengkel dealer selama lebih dari satu tahun.
Kondisi tak kalah mengejutkan terjadi pada unit Tesla Model Y yang dibelinya secara lunas. Saat ditelusuri ke sistem pabrikan, mobil yang dipasarkan sebagai unit baru tahun 2024 sesuai STNK itu ternyata keluaran 2023 yang berstatus penarikan massal akibat masalah keamanan darurat.
“Sistem akun Tesla itu terikat sertifikat digital pengguna pertama. Belakangan baru saya tahu mobil Tesla itu sudah pernah teregistrasi atas nama orang lain di Hong Kong. Makanya sejak awal beli saya tidak diizinkan membuat akun menggunakan email pribadi, melainkan diberikan akun yang sudah disiapkan oleh pihak showroom,” papar Adek membongkar fakta rekam jejak digital mobil listrik tersebut.
Ketika menuntut transparansi kondisi mesin serta keabsahan status barang baru, Adek mengaku tidak mendapatkan penjelasan ilmiah dari pimpinan tiga showroom Toni Harono. Sebaliknya pihak penjual justru melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 53 Pdt G 2026 PN Btm dengan dalil Adek menolak melunasi sisa pembayaran unit Mercedes Benz.
“Saya bukan tidak mau melunasi. Saya bilang buktikan dulu mobil ini baru dan jelaskan kerusakannya apa. Kalau terbukti baru saya bayar sisa kekurangannya. Tapi mereka tidak bisa membuktikan dan malah menggugat wanprestasi di pengadilan. Ini murni hak keperdataan konsumen yang diputarbalikkan,” serunya.
Tak cukup ditekan secara perdata, upaya Adek menuntut hak melalui BPSK, BPKN, maupun Ditreskrimsus Polda Kepri justru dibalas dengan laporan pidana ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Bahkan jurnalis yang memberitakan jeratan sengketanya turut dilaporkan.
“Saya konsumen yang dirugikan tapi coba dikriminalisasi dan dibungkam lewat jalur perdata maupun pidana. Untung Komisi I DPRD Batam melihat ada ketidakberesan dan memutuskan menggelar sidak lapangan setelah pihak showroom dua kali mangkir dari RDPU,” tuturnya.
Menutup keterangannya Adek berharap kasus yang menimpanya menjadi peringatan bagi iklim perdagangan otomotif di Batam.
“Cukup saya yang jadi korban di Batam. Saya menduga ada banyak pembeli lain yang tidak menyadari bahwa mobil yang mereka beli bukan unit baru sebagaimana yang dijanjikan. Jangan ada lagi konsumen yang dipermainkan dan ditekan seperti ini,” pungkasnya. (Red)











Discussion about this post