Batam | beritabatam.co : Penasehat hukum Erlina, Manuel P Tampubolon kembali mempertanyakan terkait penetapan penahanan yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap kliennya yang dinilai tidak ada wajar.
“Ada suatu yang tidak wajar dalam surat penetapan penahanan yang di terbitkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang tertanggal 14 Desember 2018” ucap Manuel P Tampubolon.
Manuel menjelaskan pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, ia ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Disana saya ketemu dengan petugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang mengatakan pada hari itu, Majelis hakimnya belum ditetapkan juga nomor perkara belum dicatatkan,” sebut Manuel.
Dikatakannya, ia ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada saat itu untuk kepentingan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding yang dinyatakan telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 12 Desember 2018 ucap Manuel.
“Bagaimana mungkin surat penetapan perpanjangan penahanan tingkat banding selama 60 hari tertanggal 14 Desember yang ditanda tangani PLH Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terbit dengan bertuliskan memperhatikan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Sementara pada saat itu tertanggal 18 Desember belum ditetapkannya Majelis Hakim dalam perkara banding Erlina di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” terang pria dengan ciri khas jas hitam ini.
Menurutnya, terbitnya tanggal surat penetapan perpanjangan penahanan yang telah terbit tanggal 14 Desember itu baru didapatnya hari ini (31/12/18-red), ketika diminta di Lapas Perempuan Kelas II B Baloi kemarin. Dan diakuinya sebelumnya pun belum ada pemberitahuan kepada keluarga maupun kepada tahanan atas terbitnya perpanjangan penahanan terhadap kliennya.
“Saya sudah datang kemaren tanggal 30 Desember 2018 ke Lapas untuk meminta perpanjangan penahanan klien saya dan karena hanya petugas aja yang ada jadi saya disuruh untuk datang kembali besok,” terang Manuel.
Ada perbedaan pendapat yang membuat dirinya penasaran terhadap permasalahan perpanjangan penahanan sehingga dinilai tidak wajar.
“Beda pendapat dari Kalapas dan petugas Lapas yang sedang bertugas pada hari itu,” ungkapnya.
Petugas Lapas bernama Surya tersebut sangat yakin mengatakan surat perpanjangan penahanan atas nama Erlina belum ada, Ahad (30/12/18).
“Silahkan bapak kembali kesini besok, karna hari ini pimpinan tidak ada yang masuk pak,” pungkas Manuel.
Sementara itu Kepala Lapas Baloi Batam, Mulyani dalam pesan Whatapp mengatakan surat itu sudah ada perpanjangannya dan dirinya mengatakan petugas dengan bernama surya tidak tahu tentang surat perpanjangan penahanan itu.
Ach dia gx tw itu tulis Mulyani dalam pesan whatsapp nya kepada wartawan, kalo gak hubungi Agustina mas.
mengenai surat perpanjangan penahanan yang sudah diterbitkan tertanggal 14 Desember yang belum disampaikan kepada tahanan, keluarga maupun penasehat hukumnya Mulyani mengatakan silahkan pertanyakan ke kasinya, bu Agustina tutup Mulyani sambil mengirim surat penetapan penahanan atas terdakwa Erlina kepada wartawan.
Penetapan Penahanan Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana ini dinilai suatu tidak wajar dari surat pengantar yang ditanda tangani panitera pengadilan tinggi pekan baru yaitu tentang perpanjangan penahanan atas nama terdakwa Erlina tanpa ada surat pengantar dari panitera yang sebelumnya surat surat penetapan berdasarkan pasal 27 ayat (1), ada kejanggalan disitu ucap Bang Tampu panggilan akrab pengacara itu.
Kembali menjadi suatu ketidak wajaran didalam surat pengantar dari pengadilan tinggi di Pekanbaru tentang keterangan yang mengatakan surat penetapan oleh ketua pengadilan tinggi pekan baru sementara dalam lampirannya surat penetapan penahanan itu ditanda tangani oleh wakil ketua pengadilan tinggi bukan ketua pengadilan tinggi ungkap Bang Tampu
Dan diketahui juga ada perbedaan surat yang dinilai tidak wajar dan menjadi kejanggalan dari surat penetapan dan perpanjangan penahanan atas terdakwa Erlina yang berbeda, yakni surat penetapan penahanan ada surat pengantar dari panitera dan di legalisir juga oleh panitera pengadilan negeri. namun surat perpanjangan penahanan kali ini tidak memiliki surat pengantar dan tidak adanya legalisir dari pengadilan Negeri Batam.
Sementara pada waktu 14 November pada saat berakhirnya masa tahanan Erlina Kepala lapas sempat pernah menolak surat dari pengadilan tinggi pekanbaru yang diantar pegawai pengadilan negeri batam karna tidak adanya surat pengantar sehingga Erlina pada saat itu dibebaskan demi hukum ucap Manuel.
Surat penetapan penahanan pertama berdasarkan pasal 27 ayat (1) itu memakai surat pengantar namun surat perpanjangan kedua oleh pengadilan tinggi sekarang tidak ada surat pengantarnya ucap manuel dengan nada kesal.
Namun, Manuel P Tampubolon kembali Menegaskan Permasalahan status penahanan terhadap kliennya dinilai tidak wajar dan penuh kejangggalan. menurutnya surat penetapan penahanan maupun perpanjangan yang diterbitkan setelah dikeluarkannya Erlina oleh kalapas perempuan pada 14 November. maka dirinya menilai status penahanan Erlina dalam lapas Perempuan kelas IIB Batam itu adalah illegal.
Dan surat penetapan dan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan setelah tanggal 14 November itu dinilai tidak berpengaruh kepada status masa tahanan kliennya yang telah bebas demi hukum sejak 14 November lalu tutupnya.
“Terakhir kita menerima informasi dari suami Erlina, bahwa Erlina kemarin malam( Ahad 30/12/2018 ) sekitar jam 19.00 telah menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan melalui tamping Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Yang menjadi pertanyaan kenapa surat perpanjangan penahanan itu diberikan setelah berakhirnya masa tahanannya padahal surat perpanjangan tertanggal 14 Desember 2018 tanya bang Tampu. (Ben)
Discussion about this post