
Batam | beritabatam.co : Usai temuan ribuan dus rokok di perairan Parit Dua, Dendan Besar yang kini dibawa ke kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Ahad lalu (12/07/20). Hingga kini pihak Bea Cukai Tembilahan belum mengetahui pemilik barang seharga milyaran rupiah itu.
Saat dikonfirmasi Kopat Patroli KPPBC TMP C Tembilahan, Wira Saputra telepon selularnya mengatakan pihak BC masih melakukan penyidikan.
“Saya tidak bisa menjelaskan bang, masih dalam proses penyidikan dan sekarang sudah ranah pimpinan jadi mungkin besok akan kita rilis” jawabnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Sutioko (48) yang diketahui penjaga lokasi, mengaku hanya sebagai pekerja di lokasi dengan upah Rp200 ribu.
“Saya hanya pekerja disini pak, saya disuruh teman untuk menjaga hanya untuk malam ini. Saya di upah Rp200 rb saja pak,” ungkap pria paruh baya itu saat ditemui di lokasi.
Dibeberkannya, rokok selundupan itu dmuat dari Batam dan tiba di lokasi (Tembilahan) pada Sabtu (11/07/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
“Subuh tadi, rokok ini di bongkar dengan menggunakan 2 armada Speed Boat dari Batam, mungkin akan diedarkan di Tembilahan ini,” bebernya.
“Namun, lanjut Sutioko sekira pukul 15.00 Wib tadi sebagian rokok ini sudah dibongkar menggunakan empat Speed Boad,” ucapnyq.
Sementara berdasarkan informasi sumber yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa rokok tersebut berasal dari Batam dari pelabuhan tikus di wilayah Batam.
Bahkan sumber itu menyebutkan pemilik barang ribuan dus rokok yang tersusun rapi di tengah tengah hutan pohon nipah itu dengan Inisial T.
Lanjut sumber modus permainan rokok dengan merk Luffman itu biasanya berjalan selama dua hari sekali dari Batam menuju ke pelabuhan Koleno namun sumber tidak bisa menjelaskan daerah pelabuhan tikus asal barang ini dimuat.
Hingga kini tim beritabatam.co masih mencari dimana pelabuhan tikus milik pengusaha inisial T ini dimuat yang diduga untuk dikirim ke wilayah wilayah sumatera seperti Riau, Jambi hingga ke kota Padang. (Ben)














Discussion about this post