beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Berita Batam by Berita Batam
Juni 26, 2026
0
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang. (26/06/26) Foto: Media Gathering

Batam | beritabatam.co – Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.

“Ini mengancam industri dalam negeri, kemudian dari sektor kesehatannya. Kita tidak tahu penyakit apa yang di luar negeri yang di Indonesia belum ada, lalu menempel di barang-barang itu,” ujar Setiawan dalam media gathering, Jumat (26/06/26).

Ia menjelaskan, begitu disita barang langsung masuk status Barang Dikuasai Negara. “Setelah 30 hari ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Kalau sudah jadi milik negara, maka harus kita serahkan kepada KPKNL karena seluruh kekayaan negara dikelola Ditjen Kekayaan Negara,” katanya.

Menurutnya, meski aturan memungkinkan penyelesaian lewat lelang atau hibah, untuk ballpress dan rokok pilihannya hanya satu. “Karena memang tidak bisa diproses lelang atau dihibahkan. Kalau tetap dilakukan berarti kita tidak memiliki proteksi. Jadi ujungnya dilakukan pemusnahan dengan cara disobek-sobek sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tegasnya.

Setiawan memastikan proses pemusnahan dilakukan terbuka. “Nanti teman-teman juga diundang kalau ada pemusnahan di sini,” ujarnya.

Soal pelaku rokok ilegal, ia menyebut ada sanksi administratif. “Pelakunya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

Meski denda dibayar, barang tetap tidak kembali. “Barangnya bisa dibalikin dong? Enggak bisa. Itu kan sudah melanggar. Barang itu tetap ditetapkan sebagai BMN, tetap disita untuk negara,” ujarnya.

Untuk kasus tanpa pemilik seperti speedboat yang ditinggal kabur, proses tetap sama — barang langsung disita negara lalu dimusnahkan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version