beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

BC Batam Sosialisasi Kewajiban Registrasi IMEI Handphone ke Sejumlah Awak Media

Berita Batam by Berita Batam
Mei 13, 2020
0
Foto : BP Batam

Foto : BP Batam

Batam | beritabatam.co : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait kewajiban registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat telekomunikasi selular (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) serta sosialisasi terkait impor barang berupa Alat Kesehatan dan APD dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Kali ini sosialisasi disampaikan kepada para awak media, dengan harapan konten sosialisasi tersebut bisa langsung diinformasikan kepada masyarakat luas.

Terkait kebijakan registrasi IMEI, disampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai kewajiban registrasi IMEI pada perangkat selular dimulai sejak tanggal 18 April 2020

Terhadap perangkat seluler dimaksud, apabila berasal dari lua negeri memasuki wilayan Batam wajib diregistrasi untuk bisa diaktivasi, namun belum ada kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Impor karena Batam adalah FTZ.

Sedangkan pada saat perangkat seluler dimaksud dieuarka dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, wajib dilakukan registrasi kembali dan melunasi Bea Masuk plus Pajak Impor.

Registrasi IMEI dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai (yang bisa didownload di Appstore aau Playstore) dan bisa juga melalui Website beacukai.go.id

Untuk perangkat seluler yang dibeli dan baru diaktifkan diatas tanggal 18 April 2020 dan yang belum terdaftar IMEI nya maka tidak bisa menggunanakan jaringan (Provider Signal) yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini dibuat dalam rngka melindungi Industri Dalam Negeri serta mencegah penyelundupan dan pelanggaran di bidang Perpajakan.

Adapun terkait impor barang-barang untuk penangulangan COVID-19 seperti alat kesehatan, APD berupa masker dan lainnya, hal penting yang dilakukan adalah bahwa pemerintah telah mengatur bahwa importasi atas barang-barang dimaksud harus mendapatkan pengecualian ijin impor dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta pembabasan Bea Masuk dan Pajak Impor melalui aplikasi INSW.

Pada aplikasi INSW dimaksud dapat diakses permohonan pembebasan Bea Masuk dan pajak impornya serta permohonan pengecualian ijin impornya dari kementerian terkait.

Untuk impor alat kesehatan dan APD berupa masker atau lainnya yang impornya menggunaan mekanisme Barang Kiriman dan nilanya kurang dari USD500, bisa langsung mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor, tanpa melalui permohonan apapun. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?
(19/08/240
Foto: MUI DKI Jakarta

    Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Faiz: Kita Ingin MUI Seperti Awan Mengayomi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadis! Suami Tega Siram Air Keras Istri, Dua Anak dan Seorang Cucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version