Batam, | beritabatam.co : Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, menduga penanganan kasus impor ribuan kontainer limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Pulau Batam sarat manipulasi dan konspirasi. Menurutnya, jumlah kontainer limbah elektronik yang masuk ke Batam diduga jauh lebih besar dari angka yang selama ini disampaikan ke publik. Meski data resmi menyebut sekitar 916 kontainer, ia meyakini jumlah sebenarnya telah mencapai ribuan unit. Sejak kasus ini mencuat pada akhir September 2025, jumlah kontainer dilaporkan terus bertambah, dari sekitar 73 unit, meningkat menjadi ratusan pada Oktober, hingga lebih dari 820 kontainer pada Desember 2025.
Cak Ta’in menyoroti kunjungan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq ke Batam pada 22 September 2025, setelah tim KLH memeriksa 16 dari 73 kontainer dan menyatakan positif mengandung limbah B3. Saat itu, Menteri KLH dikabarkan akan melakukan penyegelan terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia bersama PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Baterai Recycle Industry sebagai importir limbah elektronik. Namun rencana tersebut urung dilakukan tanpa penjelasan resmi, dan Menteri KLH langsung meninggalkan Batam.
“Hal serupa juga terjadi saat Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak. Pertemuan dilakukan tertutup, baik di perusahaan maupun di BP Batam, tanpa kejelasan tindak lanjut ke publik,” ujar Cak Ta’in dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Jakarta, Jumat (23/01/26).
Namun, Cak Ta’in mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH yang menerbitkan surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang memerintahkan penanganan terhadap seluruh perusahaan pengimpor limbah elektronik tersebut. Namun, ia menilai surat itu tidak dijalankan.
“Faktanya, Bea Cukai Batam dan BP Batam tidak mengindahkan surat tersebut. Kontainer justru terus berdatangan ke Pelabuhan Batu Ampar hingga jumlahnya mencapai ratusan, bahkan diduga ribuan. Setelah itu, informasi seolah ditutup dengan berbagai alasan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas surat perintah re-ekspor kedua yang diterbitkan Gakkum KLH melalui surat Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang memberi tenggat 30 hari hingga 12 Januari 2026. Dalam surat tersebut, hanya 48 kontainer yang dinyatakan sebagai limbah elektronik B3, padahal sebelumnya dari 70 kontainer yang diperiksa, sebagian besar terbukti mengandung B3.
Menurutnya, impor limbah elektronik melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk Pasal 103 hingga Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Ia menilai dugaan manipulasi dimulai dari tidak ditolaknya penerbitan dokumen kepabeanan oleh Bea Cukai dan BP Batam, meski KLH telah menyatakan isi kontainer sebagai limbah B3. Pembekuan izin operasional perusahaan juga dinilai tidak jelas implementasinya, termasuk siapa pihak yang melakukan re-ekspor sebagian kontainer.
Cak Ta’in menambahkan, berdasarkan data yang dirilis Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton, pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia disebut ilegal karena AS merupakan negara non-Basel. Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan kode HS yang tidak sesuai untuk menyamarkan pengiriman limbah elektronik sebagai barang elektronik bekas layak pakai.
“Ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tapi juga menyangkut kredibilitas Indonesia dalam perdagangan internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Bea Cukai dalam rilisnya menyebutkan sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah direekspor melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Hingga Selasa (27/01/26), terdapat 21 kontainer tambahan milik PT Logam Internasional Jaya yang telah berhasil direekspor. Sebelumnya, pada pekan lalu, empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah direekspor ke negara asal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa total terdapat 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3 dan dimiliki oleh tiga perusahaan. “Sampai saat ini, permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui dengan 25 kontainer telah berhasil direekspor. Sedangkan 889 kontainer lainnya terus kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspornya,” jelasnya.
PT Esun Internasional Utama Indonesia telah mengajukan permohonan untuk 19 dari total 386 kontainer dan telah mendapat persetujuan dari Bea Cukai Batam. Sebanyak 4 kontainer telah berhasil dikembalikan ke negara asal dan 15 kontainer masih dalam proses penyelesaian reekspor. Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya telah mengajukan permohonan reekspor untuk 21 dari total 412 kontainer. Atas permohonan tersebut, 21 kontainer telah disetujui dan telah berhasil direalisasikan reekspor. Adapun PT Batam Batery Recycle Industries yang tercatat memiliki 116 kontainer, atas 9 kontainer telah diajukan permohonan reekspor. Bea Cukai Batam telah memberikan persetujuan atas permohonan tersebut dan saat ini proses reekspor sedang berjalan.
“Bea Cukai Batam mengapresiasi perusahaan yang kooperatif menindaklanjuti himbauan yang telah disampaikan. Kami berharap perusahaan dapat segera mengajukan permohonan reekspor kontainer lainnya, sehingga tidak menimbulkan peningkatan biaya akibat penumpukan kontainer di pelabuhan,” tutup Evi.
Selanjutnya, Ta’in Komari menegaskan akan membawa dan mengawal kasus ini ke Menteri Pertahanan dan Presiden Republik Indonesia sebagai dukungan atas penegakan hukum dan marwah Indonesia di kancah Internasional. (Bas)














Discussion about this post