
Batam I beritabatam.co : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam terus mengusahakan harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam.
Sebagaimana diungkap Ketua Bapemperda, Muhammad Mustofa, SH, MH terkait proses penyelesaian status perkampungan tua.
“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas, sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ucap Mustofa dalamRapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (13/05/22).
Menurutnya, dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.
“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 60 hari ke depan,” ujar Mustofa.
Permintaan ini pun disetujui oleh forum Rapat Paripurna DPRD Kota Batam. (TrB)














Discussion about this post