beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Banyak Artis Terjerat Narkoba, GEPENTA : Ibarat Main Petak Umpet & Cilukba

Berita Batam by Berita Batam
Juli 21, 2019
0
Ketua Umum Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran & Anarkis (GEPENTA), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Purnawirawan (Purn) Parasian Simanungkalit (berbatik) sedang salam komando dengan Ketua Presidium Relawan Indonesia Bersatu di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (5/7/2019) sore.

Ketua Umum Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran & Anarkis (GEPENTA), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Purnawirawan (Purn) Parasian Simanungkalit (berbatik) sedang salam komando dengan Ketua Presidium Relawan Indonesia Bersatu di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (5/7/2019) sore.

Jakarta | beritabatam.co : Ibarat permainan anak-anak, petak umpet dan cilukba. Demikian ungkapan yang dilontarkan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Purnawirawan (Purn) Parasian Simanungkalit, Ketua Umum Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran & Anarkis (GEPENTA).

Ungkapan tersebut terlontar melihat banyaknya kasus narkoba yang menjerat publik figure dan masyarakat biasa. Baru-baru ini, komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambutan diciduk polisi lantaran menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Demikian pula dengan Zulfikar alias Jamal ‘Preman Pensiun’.

“Kalau tertangkap atau kelihatan maka dia diberi sanksi mencari. Begitu juga pengguna narkoba yang belum ditangkap polisi atau BNN. Mereka bersembunyi tidak  mau melaporkan diri kepada IPWL. Apabila dia melaporkan diri maka dia akan dirawat oleh dokter dan diberi Surat Keterangan Pengguna Narkoba dalam Perawatan Dokter. Maka dia dilindungi hukum,” ujar Brigjen Pol (Purn) Parasian Simanungkalit dalam rilisnya, Minggu (21/7/2019).

Tetapi kenyataannya para pengguna narkoba tidak mau melaporkan diri, setelah ditangkap Polisi atau BNN barulah mereka merengek minta di rehabilitasi. Namun, polisi dan BNN tidak akan merehabilitasi begitu saja.

Para pengguna narkoba yang tertangkap akan ditahan dulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah dia hanya pengguna atau juga sebagai pengedar alias memberikan kepada orang lain.

“Sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para korban pengguna narkoba bukan pengedar. Pengguna narkoba tidak akan dituntut hukum apabila mau melaporkan diri ke IPWL yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor sesuai dengan PP nomor 25 Tahun 2011,” tutur Brigjen Pol (Purn) Parasian Simanungkalit.

Dalam pasal 127 juga telah diatur agar orang yang menggunakan narkoba untuk diri sendiri, maka hakim dapat merekomendasikan di tempat rehabilitasi. Tempat rehabilitasi di sini juga adalah IPWL atau rumah sakit dan tempat rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Ketua Umum GEPENTA itu meminta agar pengguna narkoba tidak dihukum penjara supaya penjara tidak menjadi tempat peredaran narkoba karena selama ini pengguna dan pengedar menjadi satu dalam penjara.

“Disamping itu semua pengguna narkoba harus sadar agar melaporkan diri ke tempat IPWL agar di obati dan dirawat.

Semua bangsa Indonesia yang mengetahui ada pengguna narkoba dan atau pengedar narkoba agar melaporkan segera ke Polri atau BNN setempat.

“Kepada Polri dan BNN apabila menerima laporan dari masyarakat jangan masyarakat pelapor diperlakukan seperti tersangka sehingga rakyat takut menjadi pelapor,” ucapnya. (Hamdi)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Nasional

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version