Nasional | beritabatam.co – Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Sejak mulai beroperasi pada 2003, KPK menangani ratusan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara, kepala daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha.
Berbagai operasi tangkap tangan (OTT), penyitaan aset, hingga pemulihan kerugian negara berhasil dilakukan. Namun, tantangan besar masih dihadapi, salah satunya memburu para tersangka yang melarikan diri sebelum proses hukum dapat diselesaikan.
Hingga saat ini, terdapat lima orang yang masih berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, berdasarkan informasi yang tayang di www.kpk.go.id
- Harun Masiku
Nama Harun Masiku menjadi salah satu buronan KPK yang paling banyak mendapat perhatian publik. Politikus kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Harun diduga terlibat dalam perkara pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meski telah menjadi buronan selama lebih dari enam tahun, keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.
- Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos merupakan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri periode 2011–2013.
Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954 tersebut resmi masuk DPO sejak 19 Oktober 2021.
Kasus e-KTP merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani KPK dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan menyeret banyak pejabat maupun pelaku usaha.
- Emylia Said
Emylia Said ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Mei 2022.
Ia diduga terlibat dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia.
Dalam perkara tersebut, Emylia dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama sejumlah pasal dalam KUHP.
- Herwansyah
Herwansyah juga masuk dalam daftar buronan KPK sejak 30 Mei 2022.
Kasus yang menjeratnya sama dengan Emylia Said, yakni dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
KPK masih terus melakukan pencarian terhadap keduanya.
- Kirana Kotama alias Thay Ming
Buronan KPK yang paling lama masih dicari adalah Kirana Kotama atau Thay Ming.
Ia telah masuk DPO sejak 15 Juni 2017 dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam proyek pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada 2014.
Hingga kini, keberadaannya juga belum berhasil diketahui. Jika Anda Memiliki Informasi silakan hubungi 198 (Call Center), 198@kpk.go.id, Kantor Polisi Terdekat. (red)













Discussion about this post