
Batam | beritabatam.co : Terdakwa Andana Wisnu Anggoro di tuntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, Atas perkara pembunuhan terhadap Selvi Puji Kristanti yang merupakan isteri sirih terdakwa.
Dalam Amar tuntutannya, terdakwa Andana Wisnu Anggoro dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Korban (Selvi Puji Kristanti – red) meninggal dunia.
Sebelum menuntut terdakwa, Kata Yan Elhas Zeboea , ada dua hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hal memberatkan dan hal meringankan.

“ Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum serta bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung,” Ujar Yan.
Akibat perbuatannya, masih kata Yan, selaku Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
“Menyatakan terdakwa Andana Wisnu Anggoro, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (3)KUHP. Menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Yan membacakan amar tuntutan, Kamis (4/4/2019).
Usai Pembacaan surat tuntutan, terdakwa Andana Wisnu Anggoro yang didampingi oleh Bernad Nababan selaku penasehat hukumnya meminta waktu selama 7 hari kepada ketua majelis hakim Muhammad Chandra untuk melakukan Pledoi atau pembacaan Nota Pembelaan.
“Setelah mendengar pembacaan tuntutan, selaku Kuasa Hukum terdakwa, saya minta waktu 7 hari untuk melakukan pembelaan (Pledoi),” tutup Bernad. (RH)
Discussion about this post