
Batam | beritabatam.co : Dalam sidang paripurna yang membahas reses anggota DPRD Batam, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam, Aman, S.Pdi menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam sidang paripurna DPRD Batam, Rabu (05/07/23).
“Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Pemko dan DPRD Batam sama-sama sebagai bagian pemerintahan daerah, sudah sepatutnya Wali Kota, Wakil Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda) salah satunya dapat mewakili Pemko Batam dalam setiap rapat paripurna,” kata Aman, Jumat (07/07/23).
Ia menilai, agenda terkait penyampaian hasil reses itu menggunakan anggaran yang cukup besar. Subtansinya juga sangat penting.
“Karena di dalam reses anggota DPRD, berbagai aspirasi masyarakat tersampaikan secara langsung,” imbuhnya.
Sesuai aturan yang berlaku, semua hasil reses anggota DPRD itu disampaikan pada rapat paripurna. Sepatutnya perwakilan Pemko Batam bisa mendengarkan langsung, baik secara lisan maupun menerima dokumen tertulis.
“Kita sangat menyayangkan, ternyata dari Pemko Batam, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, maupun Sekda tidak ada yang hadir sama sekali,” kata dia.
Menurut Aman, ketidak hadiran Pemko Batam saat paripurna tersebut, memperlihatkan kurangnya apresiasi Pemko terhadap DPRD Batam.
“Mestinya harus dihadiri. Karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Aman. (***)













Discussion about this post