beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Alfonso Napitupulu Ungkap Surat BP Batam Yang Menjadi Dasar Gugatan PT. SNPD ke Apartemen Formosa Cacat Hukum

Berita Batam by Berita Batam
November 14, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Kuasa Hukum PT Artha Utama Propertindo, Alfonso Napitupulu mengungkap adanya dugaan tindak pidana baru terhadap PT Supreme Nusa Permai Development (SNPD) untuk membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB ) Apartemen Formosa melalui PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam.

Dikatakannya, temuan itu terungkap pasca kliennya melaporkan PT Supreme Nusa Permai Development dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang pada saat itu kejadiannya ada perusakan pada properti milik PT Artha Propertindo yakni dengan penutupan akses keluar masuk Apartement Formosa Residence.

RELATED POSTS

Tanggapi Video Viral, GM Nanindah: Tidak Pernah Ada Penolakan Sidak DPRD Batam

Komisi III Sidak PT.Nanindah, Arlon Veristo: Tidak Ada Penimbunan Limbah B3

WPP New Nagoya Dirancang Sebagai Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Batam

Azhari Hamid: Jangan Coba Bermain-Main Dengan Tata Kelola Limbah B3

Saat ini laporan kliennya terhadap PT Supreme Nusa Permai Development dari tingkat lidik dan sekarang sudah ditingkat penyidikan di Polda Kepri jelas Alfonso.

“Artinya dengan ditingkatkan status dari lidik ke penyidikan terhadap PT Supreme Nusa Permai Development berarti laporan terhadap klien kami unsurnya terpenuhi dan yang paling penting ada perbuatan yang tidak menyenangkan disitu,” ungkap Alfonso.

Pria itu menjelaskan ada satu perkembangan pada saat penyidik melakukan penyelidikannya yakni munculnya dugaan tindak pidana baru yaitu pasal 266 ayat 2.

“Maksud temuan pasal 266 ayat 2 itu dijelaskannya adalah menggunakan surat ataupun akte yang identik seolah olah isinya benar dan ternyata itu tidak benar kira kira seperti itulah” dirinya menganalogikan.

Ungkap Alfonso, Ada Surat yang diberikan oleh BP Batam kepada PT Supreme Nusa Permai Development.

“Surat itu menurut penyidik yang tadi kita tanyakan, patut diduga yang mengeluarkan surat itu bukan pejabat yang berwenang sehingga maknanya surat itu cacat hukum,” terang Alfonso Kepada Wartawan.

Dan surat itu juga yang digunakan PT Supreme Nusa Permai untuk membatalkan IMB bangunan PT Artha utama propertindo melalui gugatan PTUN.

“Nah, ini sangat gawat, menggunakan surat yang keabsahannya tidak sah digunakan sebagai bukti di pengadilan untuk membatalkan IMB bangunan Formosa Residence, imbuhnya.

Dijelaskanya Surat itu yang dikeluarkan oleh BP Batam dengan Perihal izin penghijauan daerah saluran dan pemagaran yang ditujukan kepada PT Supreme atas nama Direktur pembangunan dan perencanaan ditandatangani kasubdit bangunan sarana dan prasarana Yudi Cahyono.

Seharusnya bukan mereka yang mengeluarkan karena itu bukanlah pejabat yang berwenang terang Alfonso.

Lanjutnya, menurut keterangan dari penyidik Polda Kepri ada pembanding surat itu, surat yang sah seharusnya ditanda tangani oleh Direktur pembangunan sarana dan prasarana.

“Dan surat yang diragukan keabsahannya itu jugalah yang digunakan mereka ( PT Supreme Nisa Permai )  menjadi bukti di perdata pada saat klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

Dijelaskannya saat ini Surat itu yang menjadi temuan atas dugaan yang sekarang masih didalami oleh penyidik Krimum Polda Kepri.

Menyambung dengan tujuan kami ke Polda Kepri ucap Alfonso untuk menanyakan perkara atas laporan kliennya kepada penyidik terkait kelanjutnya, tentunya dikatakan Alfonso jika bicara pada saat masuk dalam penyidikan berarti unsur sudah terpenuhi dan yang pasti ada pelakunya, dan sudah pasti ada tersangkanya.

Mengenai opini yang berkembang dengan dicabutnya IMB terhadap Apartement Formosa berdasarkan hasil putusan PTUN Tanjungpinang Alfonso menguraikan jika dikaji IMB dicabut berarti pembangunan harus dihentikan namun kenyataan IMB belum dicabut oleh Pemerintah Kota selaku pemberi izin.

” Masih ada proses pengadilan tingkat banding,” jelas Alfonso

Persoalan ini menurutnya menyangkut kepercayaan masyarakat yang menimpa kliennya.

“Jika begini adanya persaingan bisnis dengan cara cara yang tidak wajar dan cara yang tidak sehat bisa dikemanakan kota Batam ini,” sebutnya. 

Alfonso menegaskan, kliennya mengalami kerugian yang besar dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap BP Batam atas surat yang dikeluarkan BP Batam yang diduga telah cacat hukum yang kemudian digunakan sebagai bukti untuk membatalkan IMB Bangunan yang sudah dibangun mencapai 90 persen, tegas Alfonso. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Komisi III DPRD Batam berkunjung ke Kawasan PT. Nanindah Mutiara Shipyard, dalam rangka sidak terkait dugaan limbah B3, pada Selasa siang (03/03/26).
Foto: beritabatam.co

    Komisi III Sidak PT.Nanindah, Arlon Veristo: Tidak Ada Penimbunan Limbah B3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Video Viral, GM Nanindah: Tidak Pernah Ada Penolakan Sidak DPRD Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batam Jadi Tujuan Pembuangan Limbah B3, Penanganan dan Penyelesaian Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Manajemen PT. Nanindah Mutiara Shipyard Terima Komisi III DPRD Batam dalam Sidak Dugaan Penimbunan Limbah B3, Selasa (03/03/26).
Foto: beritabatam.co

Tanggapi Video Viral, GM Nanindah: Tidak Pernah Ada Penolakan Sidak DPRD Batam

Maret 4, 2026
Komisi III DPRD Batam berkunjung ke Kawasan PT. Nanindah Mutiara Shipyard, dalam rangka sidak terkait dugaan limbah B3, pada Selasa siang (03/03/26).
Foto: beritabatam.co

Komisi III Sidak PT.Nanindah, Arlon Veristo: Tidak Ada Penimbunan Limbah B3

Maret 3, 2026
Sebagai upaya mempromosikan Wilayah Penataan dan Pengembangan (WPP) Prioritas New Nagoya, BP Batam bersama Nagoya Citywalk menggelar Komunitas Gathering, Minggu (01/03/26).
Foto: BP Batam

WPP New Nagoya Dirancang Sebagai Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Batam

Maret 2, 2026
Foto: beritabatam.co

Azhari Hamid: Jangan Coba Bermain-Main Dengan Tata Kelola Limbah B3

Februari 27, 2026
Kartu Pencari Kerja Batam
Foto: MCB

Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya Untuk Warga KTP Batam

Februari 26, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In