beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

AK 01 Perkenalkan Formulir Online Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu 2019

beritabatam co by beritabatam co
April 16, 2019
0
Sejumlah pengurus Advokat Kawal (AK) 01 saat launching sistem pelaporan online untuk masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).(Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

Sejumlah pengurus Advokat Kawal (AK) 01 saat launching sistem pelaporan online untuk masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).(Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

 

Jakarta | beritabatam.co : Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, Satgas Presidium Rakyat Menggugat, Advokat Kawal (AK) 01 siap menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara.

Ketua Satgas AK 01, Rinto Wardana mengatakan bahwa aduan dari masyarakat yang masuk ke dalam ranah organisasinya adalah berupa pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu.

“Jadi kalau ada aduan misalkan ada masyarakat yang belum terima formulir C6 itu tidak masuk ke ranah kami. Tapi kami akan tetap respon dengan memberikan jawaban. Ranah utama kami hanya aduan yang sifatnya pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu,” ujar Rinto Wardana dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/19).

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu melalui link formulir online yang telah disiapkan dan disebarkan oleh Tim IT. Formulir tersebut berisi data-data seperti nama pelapor, terlapor, sifat dugaan pelanggaran dan lain-lain sebagainya.

Setelah direkap oleh Tim IT selanjutnya diteruskan kepada AK 01 untuk dianalisa apakah aduan tersebut bersifat pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Selanjutnya dilakukan pemberkasan menjadi satu dokumen bahan laporan yang akan diserahkan kepada Advokat Indonesia Maju (AIM) atau organ relawan lainnya.

“Jadi kalau yang sifatnya yang pelanggaran menjadi tanahnya teman-teman relawan untuk dilaporkan ke Bawaslu. Tapi kalau sifatnya tindak pidana itu ranah teman-teman pengacara yang akan melaporkan kepada aparat kepolisian,” tutur Rinto Wardana.

Ia menegaskan bahwa posisi AK 01 bukanlah pesaing Advokat Indonesia Maju yang merupakan organ relawan yang berada di bawah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Akan tetapi ia berharap dapat saling mendukung dan bekerjasama agar laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan efektif dan efisien.

“Kenapa AK 01 ini ada? Karena Pemilu serentak ini kalau semua aduan di TKN  kemungkinan besar yang ditindaklanjuti adalah yang bersifat umum atau kasus besar. Selain itu, untuk melengkapi berkas-berkas TKN harus menelpon mereka lagi, butuh waktu lagi. Jadi sangat tidak efisien. Kalau yang kami buat ini sudah terakumulasi data-datanya, lebih simpel dan lebih praktis,” kata Rinto Wardana.

Berikut link yang disiapkan AK 01 yang dapat diisi oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019: http://bitly.com/AdaAbang2019 dengan password : AdaAbang2019. (Reporter : Hamdi Putra/red)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026
Batam

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026
Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version