![](http://beritabatam.co/wp-content/uploads/2024/03/ban-web-300x50.jpg)
Batam | beritabatam.co : Jaksa Pengacara Negara mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Samsul Sitinjak mengatakan, bahwa hari ini timnya menyatakan banding terhadap perkara penggugat PT. Batama Nusa Permai.
“Ya hari ini kan, sudah dinyatakan banding tinggal kita persiapan dan kita punya waktu 14 hari untuk menyerahkan memori banding,” ucap Samsul Sitinjak kepada beritabatam.co Senin sore (30/09/19).
Samsul menyebut, pihaknya tengah menyiapkan memori banding,
![](http://beritabatam.co/wp-content/uploads/2024/03/ban-web-300x50.jpg)
“Untuk saat ini kita siapkan memori banding dan mudah mudahan kita usahkan Minggu depan sudah kita serahkan,” sambungnya.
Dalam memory banding nantinya, Samsul menjelaskan sesuai dengan pertimbangan hakim yang sudah kita terima salinan putusannya, Intinya sama sesuai dengan yang pernah kami sampaikan urai Samsul.
“Poinnya sama yakni syarat yang lengkap, sesuai dengan peraturan dan lengkap semua. Sesuai dengan teknis administrasi dan perda,” tegas Samsul.
Dikatakan Samsul, jalan sama Andalalin dan akses keluar masuk yang dipermasalahkan. Padahal menurutnya, itu diluar IMB yang menjadi Gugatan PT Batama Nusa Permai.
“Meskipun itu menjadi dasar persyaratan, namun itu bukan wewenang DPMPTSP, dan itu diluar IMB yang tidak mungkin juga kita melakukan koreksi yang diluar institusi kita,” urainya.
Menurut Samsul, masalah jalan dan Andalalin adalah wewenang Dinas Perhubungan dan BP Batam.
“Bukan kewenangan kita itu. Yang harusnya kalo itu yang dipersoalkan harusnya yang digugat itu mereka (Dishub dan BP Batam-red) bukan kita,” lanjut Samsul.
Setelah membaca salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Tanjungpinang, Samsul menegaskan poin Andalalin yang disebutkan tidak cermat.
“Padahal Andalalin dan akses keluar masuk itu bukan diterbitkan oleh DPMPTSP tapi diterbitkan BP Batam dan Dishub,” tambahnya.
Sementara masalah lahan yang telah masuk dalam jalan khusus, Samsul membenarkan pihak penggugat yang membangun jalan tersebut. Tapi Samsul menyebut jalan tersebut adalah row jalan.
“Kalau row jalankan, itu jalan umum. Siapa sajakan boleh melewati jalan itu” tegas Samsul.
Yang penting kata Samsul poinnya, klaim City Walk atas jalan yang katanya lahan penggugat itu. Bukan lahan mereka, itu Row jalan kembali tegas Samsul.
“Sudah jelas dalam fatwa mereka pada tahun 2013 disebutkan itu row jalan,” sebutnya. (Red)
Discussion about this post