
Batam I beritabatam.co : Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal.
Pelaku yang di amankan berinisial AH (20 Tahun) dan HS (16) dengan lokasi kejadian bertempat di Jalan Depan Ruko Adira Kel.Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Batam.
Kejadian berawal pada Minggu (10/10/21) sekira Pukul 03.30 WIB, kedua tersangka yang tinggal di Baloi Kolam, hendak menuju Winsor Nagoya Kota Batam dengan menggunakan sepeda motor yang mana Pelaku HS adalah yang membawa motor sedangkan pelaku AH dengan posisi dibonceng melalui jalan arah sungai Panas dan melintas di depan ruko PT. Adira Sungai Panas Kota Batam.

Saat itu pelaku melihat ada 3 operempuan yang sedang mengendarai motor berboncengan dan yang paling belakang korban EJH sedang memegang handphone. Sehingga saat itu HS mengajak temannya untuk mencuri handphone yang dipegang oleh korban, dan saat melintasi korban saat itu tanpa turun dari motor, sementara pelaku AH langsung menarik paksa handphone tersebut dari tangan kiri korban, sehingga Korban LS yang sedang membonceng korban berusaha mengejar pelaku ke arah Wihara Batam Kota dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban LS meninggal dunia dan korban NW alami kritis.
Kedua pelaku kabur ke arah kuburan Sungai Panas dan langsung menuju rumahnya di Baloi Kolam Sungai Panas Kota Batam dan handphone hasil curian tersebut di pakai oleh HS sedangkan AH diberi uang Rp.400.000 oleh HS .
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan usai menerima laporan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Kamis (14/10/21) Tim Opsnal memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku dan berhasil melakukan penangkapan sekira Pukul 14.00 Wib di Baloi Kolam Sungai Panas Kota Batam.
Dari hasil pengembangan diketahui juga kedua pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret). yang sebelumnya melakukan pencurian handphone Oppo warna hitam di depan rumah makan Pak Datuk, (06/10/21).
“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat ( 2 ) Ke 1e,2e dan Ayat ( 3 ) KUHPidana Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan. (MIB)
Discussion about this post