
Batam | beritabatam.co : Dalam persidangan lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso, Kamis (26/09/19), di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Saksi Mina Manager Operasional perusahaan money changer milik Paulus Amat Tantoso, terungkap hutang yang belum dibayarkan Kelvin Hong bukan 7 miliar rupiah melainkan 30 miliar rupiah.
Sebagaimana disampaikan saksi Mina dalam persidangan. Selain Mina, hadir juga saksi 3 pekerja restoran Wey Wey Harbour Bay tempat kejadian perkara.
Penasihat Hukum Nur Wafiq Warodat menjelaskan permasalahan hutang 7 miliar yang selama ini disebut sebagai pemicu penikaman Kelvin Hong, hanyalah bagian kecil hutang warga negara Malaysia yang kini masih buron tersebut.

Saksi Mina menyebutkan hutang kelvin mencapai 30 miliar rupiah lebih yang dijanjikan akan dibayarkan kepadanya.
Dalam persidangan juga terungkap transaksi yang dilakukan Mina kepada Kelvin Hong. Yakni dengan melakukan transaksi berulang ulang. Termasuk ke rekening Kelvin dan ke rekening seseorang yang bernama Yuwanky, warga Batam.
“Nah saksi juga menjelaskan selain cek 7 miliar yang belum ditanda tangani Kelvin. Mina menyebut pernah ada cek dengan nilai yang sama atas nama Yuwanky namun ditukar oleh Kelvin dengan cek yang belum ditandatangani,” ucap Nur wafiq.
Namun, terkait berapa nominal yang di transfer atas nama Yuwanky, saksi tidak bisa menjelaskan berapa nominalnya. Saksi Mina hanya mengakui ada beberapa kali melakukan transfer ke rekening atas nama Yuwanky.
Ditanya lebih lanjut, siapa sosok Yuwanky, Nurwafiq mengaku tidak mengetahui siapa Yuwanky yang dimaksud. Ia hanya mengatakan “Lihat saja dalam sidang lanjutannya,” jawabnya.
Nurwafig juga tidak bisa memastikan kaitan dan keterlibatan Yuwanky dalam perkara ini, Namun menurutnya, intruksi awal dari Kelvin yang meminta kepada Mina untuk mentransferkan dana ke rekening atas Nama Yuwanky.
“Sejauh ini kita berdasarkan Presumption Of Innocent, ya mana tahu ini hanya bagian dari rekayasa. Bisa saja dengan melakukan transaksi meminta dengan menggunakan nama orang lain, ya kan belum tentu ada kesalahan di sana kan,” sebut Nurwafiq.
Nurwafiq mengatakan yang pasti dalil dalam hal ini, tindakan yang nyata secara terang terangan yang dilakukan kelvin telah merugikan terdakwa Amat Tantoso.
“Dengan meminta transfer kepada Mina dengan menggunakan uang perusahaan tanpa seijin pemilik perusahaan yakni terdakwa Amat Tantoso,” sambungnya. (Ben)
Discussion about this post