beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tidak Bayar UWT BP Batam 107 Hektar Lahan , Golden Prawn Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 13, 2019
0
Kawasan Terpadu Golden Prawn Batam
Foto : Blog

Kawasan Terpadu Golden Prawn Batam Foto : Blog

Batam | beritabatam.co : Siapa yang tak mengenal kawasan wisata Golden Prawn. Masyarakat Batam menyebutnya dengan singkatan GP yang merupakan singkatan dari Golden Prawn. Ada hotel, restoran, area wisata hingga perumahan. Lahan yang dulunya tepian laut telah berubah menjadi kawasan komersil terpadu.

baca juga : Siapa Pengusaha ‘A’, Punya Lahan Ratusan Hektar Tapi Tidak Bayar UWT BP Batam

RELATED POSTS

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Tak heran Golden Prawn, kini menjelma menjadi salah satu ikon kota Batam. Setiap harinya ratusan hingga ribuan wisatawan lokal dan mancanegara selalu memenuhi restoran yang didesain bak makan diatas kelong tersebut.

Terletak di kecamatan Bengkong, GP mendapat alokasi lahan seluas 107 hektar. Tak hanya nama GP yang dikenal masyarakat Batam, tangan dingin sang pengusaha yang sukses mengubah wujud tepian laut Bengkong menjadi daratan. Juga dikenal di seantero kota Batam. Sebagian lain, cukup menyebutnya dengan pengusaha ‘A’, yang kemudian menjadi simbol penyebutan nama sang pengusaha sukses tersebut.

Tapi ada fakta yang mungkin tak semua masyarakat Batam ketahui. Fakta ini diungkap sendiri oleh mantan pegawai Otorita Batam yang kini berganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pensiunan BP Batam itu menyebut, sejak didirikan, GP belum pernah membayar kewajiban UWTO atau sekarang Uang Wajib Tahunan BP Batam. Sebagai salah satu perusahaan yang mendapat alokasi lahan, menurut pak Kabul demikian ia biasa disapa. Sudah menjadi kewajiban penerima alokasi lahan untuk menunaikan kewajiban membayar UWT BP Batam.

“Ada 107 hektar lahan Golden Prawn. Tapi belum pernah membayar UWTO.” ucapnya kepada beritabatam.co.

Kabul menjelaskan, bahwa berdasarkan UU agraria, ada 7 instansi yang menerima HPL dari pemerintah pusat, salah satunya pemerintah daerah. Dan untuk kota Batam, dengan status khusus HPL dikelola oleh BP Batam.

“Tapi ini, HPL Golden Prawn dikeluarkan oleh BPN Batam berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah kota Batam. Batam ini spesial, tak mengenal zona laut. Jadi kalau berbentuk daratan maka ia masuk dalam areal BP Kawasan. Berarti wajib membayar UWT BP Batam,” tegasnya.

Menurutnya, sekitar 10 tahun GP beroperasi tapi UWT BP Batam tak juga dibayarkan. Kabul mengatakan, sempat ada surat penagihan dari BP Kawasan atau dulunya Otorita Batam saat masih di pimpin Mustofa Wijaya.

“Tapi tidak digubris oleh Golden Prawn. Ini berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah,” pungkasnya.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar yang dihubungi melalui ponsel membenarkan, bahwa untuk kota Batam berdasarkan PP tahun 2006, penerima HPL dari pemerintah adalah BP Batam, yang mengelola dan mengalokasikan kepada masyarakat. Dan atas hal tersebut, BP Batam berhak menerima UWT BP Batam bagi yang menerima alokasi lahan dari BP Batam.

Menjawab alokasi 107 hektar lahan yang diterima Golden Prawn namun tidak membayar UWT BP Batam, Dendi Gustinandar mengaku belum mengetahui detail persoalan yang dimaksud. Ia menjawab sudah menyampaikan persoalan tersebut ke bagian lahan BP Batam.

 “Aku tanya dulu, aku kan, aku orang yang tidak tau juga semua masalah kan. tapi tunggu jawaban dari teman teman lahan. Di Batam ini kan, ada ratusan ribu identitas rumah masyarakat,” ucapnya. 

Sementara terkait alokasi lahan reklamasi yang merupakan daratan baru, Dendi mengatakan, ada aturan tertentu terkait dengan zona laut. 

“Jika masuk dalam tata ruang HPL yang diterima BP Batam dari pemerintah. Maka lahan tersebut masuk dalam pengelolaan BP Batam. Berarti wajib membayar UWT BP Batam,” pungkasnya. (Ben)  

(Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

    Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In