
Batam | beritabatam.co : KPK terus bekerja mendalami kasus reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
Hari ini Walikota Batam, Rudi SE, di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diruangan Mapolresta Barelang.
Selain Rudi ada beberapa nama lainnya yang diperiksa hari ini, diantaranya anggota DPRD Kepri Iskandarsyah dan Sekda Kepri, Arif Fadilah.

Ada tiga nama lainnya yang diagendakan turut diperiksa KPK, yakni Bun Hai (Notaris), Sugiarto (Wiraswasta), Tahmid (Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pemprov Kepri), Firdaus (Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri).
Walikota Batam yang sempat turun dari lantai 3 tempat pemeriksaan berlangsung. Langsung di kerumuni wartawan. Rudi SE, hanya menanggapi singkat “Belum lagi,” jawabnya sembari berbalik menuju lantai tiga Mapolresta Barelang.
Ditempat terpisah, Ketua Umum, LSM Suara Rakyat Keadilan Akhmad Rosano mengatakan, sangat yakin Walikota Batam terlibat dan akan ditetapkan statusnya jadi tersangka.
“Iya, bakalan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya kepada beritabatam, Jum’at. (26/07/19).
Sementara menjawab alasan kenapa Walikota Batam akan jadi tersangka ? Akhmad Rosano mengatakan, reklamasi itu berawal dari rekomendasi dari pemerintah kota Batam. Tentu ada analisis dampak lingkungan (Amdal) sebelum keluarnya perizinan dari pemprov Kepri, ucapnya.
“Setelah ditelusuri dokumen rekomendasi beserta Amdalnya berawal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan dipastikan rekomendasi itu sudah barang jadi,” pungkas Rosano.
Akhmad Rosano berharap KPK bisa menelusuri awal mula dan tindak lanjut kasus reklamasi dan perizinan di Kepri. (Ben)
Discussion about this post