Batam | beritabatam. co : Kota Batam mendapat peringkat C dalam keterkendalian penggunaan bahasa negara di ruang publik. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau, Zuryetti Muzar dalam sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Hotel Harmoni One, Kamis (11/07/19).
“Batam mendapat nilai 2.173, masuk peringkat Terkendali C,” tutur Zuryetti, sebagamana dirilis Media Centre Batam.
Kategori Terkendali C ini, sambungnya, menunjukkan wilayah yang penggunaan bahasa di ruang publiknya kurang terkendali. Yakni secara fisik tidak didominasi bahasa asing yang melemahkan, serta jauh lebih banyak berbahasa negara dengan penerapan kaidah dan tipografi yang mulai baik.
Ia mengatakan pemantauan keterkendalian penggunaan bahasa di ruang publik di Kota Batam dilakukan di lembaga pendidikan, satuan kerja pemerintah, dan lembaga usaha berbadan hukum. Lembaga pendidikan yang diambil datanya adalah SMA Negeri 1 Batam, Politeknik Negeri Batam, Universitas Internasional Batam, dan SDS Globe National Plus.
Sedangkan satuan kerja pemerintah yang dinilai yaitu RS BP Batam dan Dinas Pendidikan Kota Batam. Kemudian penilaian lembaga usaha berbadan hukum dilakukan di Hotel Nagoya Mansion, Hotel Harmoni One, BPR Barelang Sejahtera, dan Mega Mall.
Ada tujuh objek pengutamaan yang diamati. Yaitu tulisan nama lembaga dan gedung, sarana umum, ruang pertemuan, produk/jasa, jabatan, penunjuk arah atau rambu umum, serta spanduk atau alat informasi lain sejenisnya.
“Kriteria penilaian meliputi kaidah kebahasaan, yakni ejaan, pilihan kata, dan struktur. Kemudian fisik kebahasaan meliputi posisi penggunaan bahasa, ukuran huruf, dan warna huruf. Serta tipografi kebahasaan meliputi bahan, desain, dan kejelasan tulisan,” paparnya.
Dari hasil pengamatan, masih ada ruang publik yang menggunakan bahasa asing tanpa didampingi penjelasan berbahasa Indonesia. Seperti ‘Smoking Room’, ‘Meeting Room’, ‘Head Teller’, ‘Guest Room’, hingga ucapan terima kasih telah mengunjungi mal yang menggunakan bahasa Inggris.
Kepala Bidang Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra, Oviaty Rivay menjelaskan setelah pemantauan dan sosialisasi, langkah selanjutnya adalah aksi penertiban. Hasilnya nanti diharapkan terjadi perubahan fisik pengutamaan. (MCB)
Discussion about this post