
Batam | beritabatam.co : Setidaknya tercatat 41 ribu KK di kota Batam masih menempati lahan illegal atau biasa disebut rumah liar (ruli). Hal itu diungkap dari salah satu pengusaha yang tidak mau disebut namanya. Menurutnya 41 ribu kk yang masih menempati rumah liar itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota Batam maupun BP Batam selaku instansi yang berwenang atas lahan di Batam.
“Itu menjadi tanggung jawab pemerintah yang berwenang atas lahan,” ucapnya kepada beritabatam, Senin, (15/07/19).
Di lain sisi, terdapat lahan yang berlokasi di pinggiran kota Batam. Yang oleh pihak swasta akan digunakan untuk menata pemukiman liar. Namun dipersulit pemerintah dengan alasan, lahan yang dimaksud masuk dalam zona hutan lindung, paparnya.
Dirinya merasa dianaktirikan dengan permasalahan lahan di Batam. Ia mengaku hanya bermaksud menata rumah liar dengan mengkavling untuk ditata sehingga tidak semrawut, jelasnya.
Sementara ia menyaksikan, betapa mudahnya pengusaha properti kelas kakap mendapatkan alokasi lahan untuk kepentingan perumahan komersil. Pengusaha yang menolak namanya dipublikasikan ini mengungkapkan, kalau cukong bermodal besar yang mengajukan lahan, akan lebih mudah urusannya, sekalipun lahan yang diminta merupakan areal hutan lindung, pungkasnya.
“Banyak dan tidak perlu saya sebut nama pengusaha itu, saya rasa orang lama di Batam pasti mengetahui siapa saja pengusaha itu” terangnya kepada wartawan ketika ditemui di kantornya di bilangan Batam Center.
Menurutnya banyak hutan lindung yang sudah menjadi perumahan. Dan bisa dipastikan, pemiliknya adalah pengusaha bermodal besar. Sementara pengadaan kavling, menurutnya justru untuk memudahkan warga yang kurang mampu untuk mendapatkan pemukiman terjangkau.
“Apakah warga yang tidak mampu membeli properti kepada cukong, tidak dibenarkan memiliki tanah kavling ? Apakah mereka bukan warga negara Indonesia? Dan mau dikemanakan warga ruli yang ada di Batam ini, yang jumlahnya mencapai 41 ribu KK?,” tanyanya.
Sementara BP Batam tidak menyediakan kavling siap bangun lagi untuk warga tidak mampu. Lahan yang bukan hutan lindung sudah di alokasi kan BP Batam kepada pengusaha besar, sambungnya.
“Apakah Batam ini bukan NKRI? yang hanya boleh memiliki tanah orang kaya semua?” tanyanya lagi.
Menurutnya BP Batam mestinya mengetahui kebutuhan masyarakat menengah bawah mengingat mereka (masyarakat-red) juga butuh lahan untuk bangun rumah sendiri sesuai dengan kemampuannya.
“BP Batam jangan fokus menjual tanah kepada pengusaha besar dengan harapan mendapat fee yang susah untuk dibuktikan,” ucapnya.
BP Batam diminta berbuatlah untuk masyarakat yang tidak mampu agar Batam tertib dan bersih tertata dari rumah liar, harapnya. (Ben)














Discussion about this post